Waduh! BPK Spill Tapera Tak Salurkan Rp567 Miliar, Uangnya Masuk ke Rekening Siapa?

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 04 Juni 2024 | 10:34 WIB
Waduh! BPK Spill Tapera Tak Salurkan Rp567 Miliar, Uangnya Masuk ke Rekening Siapa?
Apakah Tapera Wajib (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bukti dari 191 peserta ini dikuatkan dengan SK Pensiun atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

Namun kemudian data-data itu belum dimutakhirkan oleh pemberi kerja, sehingga status kepesertaan di BP Tapera masih tercatat sebagai peserta aktif.

Di laporan pemeriksaan BPK, selain soal pemutakhiran status pekerja, untuk proses pengembalian tabungan harus sesuai dengan pemutakhiran nomor rekening oleh pekerja.

Terkait temuan BPK ini, Tapera telah mencoba melakukan sosialisasi terkait pemutakhiran data termasuk mekanisme perubahan status.

Namun, karena banyaknya data dan jumlah peserta yang harus diinput oleh pemberi kerja dan keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja, muncul kemungkinan terjadi kesalahan.

Kapan Pemotongan Upah Dilakukan Tapera?

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pemotongan upah untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan langsung diberlakukan karena pendaftaran kepesertaan Tapera paling lambat dilakukan sebelum 2027.

Dalam konferensi pers yang diadakan Kantor Staf Presiden di Jakarta, Jumat, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera menugaskan menteri bagian ketenagakerjaan mengatur mekanisme implementasi Tapera untuk pekerja selain ASN, TNI dan Polri lewat aturan tingkat menteri.

"Jadi nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut dan tenang saja ini durasinya masih 2027. Jadi saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini terbitnya PP 21/2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non-ASN, TNI, Polri," kata Dirjen PHI dan Jamsos Putri.

Baca Juga: Wow! Miliki Harta Fantastis, Nilai Tanah Heru Pudyo Komisioner Tapera Capai Rp6 Miliar

Dia mengatakan potongan iuran 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja mandiri, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen, mekanismenya akan diatur dalam peraturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI