Suara.com - Kaum pekeja belakangan dibuat kesal dan gelisah terkait wacana pemotongan upah sebesar 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Mayoritas pekerja menolak rencana ini.
Merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 21 tahun 2024, pemotongan upah ini akan mulai berjalan pada tanggal 10.
Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa PP Nomor 21 ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Heru juga jelaskan Tapera akan memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian.
"Mengacu pada indeks keterjangkauan residensial, harga rumah dikategorikan terjangkau apabila tidak lebih dari tiga kali penghasilan rumah tangga dalam setahun, atau maksimal indeks tiga," katanya dalam jumpa pers di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta.
Kata Heru, masyarakat masih sulit untuk memiliki hunian dengan harga yang terjangkau dari penghasilan mereka.
Bahkan di beberapa provinsi yang populasinya tinggi seperti di Pulau Jawa dan Bali, angka keterjangkauan residensial di atas lima atau sangat tidak terjangkau.
Baca Juga: Keluh Kesah Pekerja Gaji Bakal Dipotong Buat Iuran Tapera: Kenapa Rakyat Harus Ikut Patungan?
"Permasalahan ini terjadi hampir di semua segmen, baik di masyarakat berpenghasilan rendah, menengah, maupun pekerja kelas atas," ujarnya.