Suara.com - Seorang bandar sabu di Rumbio Jaya, Kampar menangis bahkan bersujud di kaki sang istri saat ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau pada Minggu (2/6/2024) malam.
Bandar narkoba berinisial KM alias Gondrong (41) ini diringkus saat sedang menunggu pembeli di depan rumahnya. Polisi menyita barang bukti sebanyak 38,3 gram sabu dan 3 butir pil ekstasi dari tersangka.
"Ada sejumlah barang bukti sabu dan ekstasi merek Lion serta beberapa uang tunai diduga hasil jualan narkotika," jelas ungkap Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Senin (3/6/2024).
Manang menjelaskan, tersangka mengaku memperoleh sabu yang dijualnya dari pria berinisial LE. KM juga positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine dengan kandungan zat Met Amphetamine.
Baca Juga: Fakta-fakta Tol Bangkinang-13 Koto Kampar yang Baru Diresmikan Jokowi
"Tersangka mengaku bisa meraup untung sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap kali melakukan penjualan sabu," kata Manang.
Dalam penggeledahan itu, polisi juga mengamankan satu dompet berisi tujuh bungkus plastik bening ukuran sedang dan dua bungkus plastik bening ukuran kecil diduga sabu dengan berat kotor 38,3 gram. Kemudian satu bungkus plastik bening kecil berisi pil ekstasi merek Lion warna kuning.
Uang tunai sebesar Rp14 juta dan dua unit ponsel yang digunakan untuk melayani pembeli sabu juga turut disita.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap pemasok sabu kepada tersangka," tegas Manang.
Baca Juga: Nekat Jadi Kurir 10 Kg Sabu Demi Bayaran Rp 160 Juta, Sukardi Dan Asril Divonis Mati