Suara.com - Polda Metro Jaya menyita dua buah ponsel merek Redmi S2 dan Redmi Note 7 milik tersangka R, ibu muda di Tangerang, Banten yang membuat video asusila dengan melibatkan anak kandungnya yang masih berusia lima tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ponsel tersebut disita usai pihaknya menggeledah rumah tersangka R, Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Sabtu (1/6/2024) lalu.
"Kami mendapatkan barang bukti berupa 2 unit handphone merek Redmi S2 dan Redmi Note 7,” kata Ade Safri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).
Selain ponsel, polisu juga menyita pakaian yang digunakan tersangka dan anaknya saat membuat video asusila tersebut.

“Petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka dan anak korban pada saat pembuatan video bermuatan asusila," jelas Ade.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R membuat video asusila dengan anaknya karena tergiur uang sebesar Rp15 juta yang diiming-imingikan oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.
Awalnya, R diminta membuat video cabul dengan lawan main suaminya sendiri. Namun saat itu suami R sedang tidak ada di rumah. Yang saat itu sedang bersama R, hanya anaknya yang masih balita alias bayi di bawah lima tahun.
"Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah, kemudian yang ada hanya anaknya, seorang anak laki-laki. Akhirnya si pemilik fb itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya,” kata Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Senin.
R saat itu juga sempat diancam oleh akun Icha Shakila. Akun tersebut mengancam bakal menyebarkan foto bugil R.
Foto tersebut bisa di tangan akun Icha Shakila usai R membuatnya, karena sebelumnya akun tersebut menjanjikan pekerjaan kepada R, asalkan ia mau menyerahkan foto tanpa busana.