Lecehkan Anak Demi Iming-imingi Duit, Ponsel hingga Pakaian jadi Saksi Bisu Kasus Video Asusila Ibu Muda di Tangerang

Senin, 03 Juni 2024 | 23:34 WIB
Lecehkan Anak Demi Iming-imingi Duit, Ponsel hingga Pakaian jadi Saksi Bisu Kasus Video Asusila Ibu Muda di Tangerang
Tampang ibu muda kasus video asusila yang melibatkan balitanya saat digiring ke Polda Metro Jaya. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menyita dua buah ponsel merek Redmi S2 dan Redmi Note 7 milik tersangka R, ibu muda di Tangerang, Banten yang membuat video asusila dengan melibatkan anak kandungnya yang masih berusia lima tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ponsel tersebut disita usai pihaknya menggeledah rumah tersangka R, Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Sabtu (1/6/2024) lalu.

"Kami mendapatkan barang bukti berupa 2 unit handphone merek Redmi S2 dan Redmi Note 7,” kata Ade Safri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).

Selain ponsel, polisu juga menyita pakaian yang digunakan tersangka dan anaknya saat membuat video asusila tersebut.

Baca Juga: Jadi Objek Syahwat Ibu Muda Kasus Video Asusila, Polisi Gandeng KPAI dan P2TP2A Demi Pulihkan Mental Sang Anak

Viral wanita muda diduga ibu kandung lecehkan balita. (tangkapan layar/ist)
Viral wanita muda diduga ibu kandung lecehkan balita. (tangkapan layar/ist)

“Petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka dan anak korban pada saat pembuatan video bermuatan asusila," jelas Ade.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R membuat video asusila dengan anaknya karena tergiur uang sebesar Rp15 juta yang diiming-imingikan oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila. 

Awalnya, R diminta membuat video cabul dengan lawan main suaminya sendiri. Namun saat itu suami R sedang tidak ada di rumah. Yang saat itu sedang bersama R, hanya anaknya yang masih balita alias bayi di bawah lima tahun.

"Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah, kemudian yang ada hanya anaknya, seorang anak laki-laki. Akhirnya si pemilik fb itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya,” kata Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Senin.

R saat itu juga sempat diancam oleh akun Icha Shakila. Akun tersebut mengancam bakal menyebarkan foto bugil R.

Baca Juga: Dilecehkan Mamanya, Begini Kondisi Bocah 5 Tahun Korban Video Asusila di Tangerang usai Ortunya Ditahan Polisi

Foto tersebut bisa di tangan akun Icha Shakila usai R membuatnya, karena sebelumnya akun tersebut menjanjikan pekerjaan kepada R, asalkan ia mau menyerahkan foto tanpa busana.

“Merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral,” katanya.

Terbongkarnya kasus ini, polisi kini juga sedang memburu sosok di balik akun FB Icha Shakila yang menjadi dalang kasus video asusila ibu dan anak itu. 

“Akun Facebooknya yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri, mohon waktu, penyidik masih bekerja,” tandas Ade Ary.

Dalih Ibu Pembuat Video Asusila

Setelah kasus ini terbongkar, motif di balik ibu muda membuat video asusila dengan melibatkan balitanya karena alasan membutuhkan uang. 

Peristiwa video asusila ibu dan anak itu dibuat R di sebuah kontrakan di wilayah Tangerang, pada Juli 2023 lalu. Namun video porno tersebut baru beredar di sosial media pada Minggu (2/6/2024).

R nekat mengajak anaknya sebagai lawan main dalam video asusila karena diimingi-imingi uang Rp15 juta dari pemilik akun FB Icha Shakila. 

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus video asusila yang dilakukan seorang ibu muda dengan anak kecil. Tersangka diketahui berinisial R (22) warga Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. [Polda Metro Jaya]
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus video asusila yang dilakukan seorang ibu muda dengan anak kecil. Tersangka diketahui berinisial R (22) warga Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. [Polda Metro Jaya]

Awalnya, R berkenalan dengan pemilik akun itu pada 28 Juli 2023 silam dan dijanjikan pekerjaan. Namun, syarat untuk mendapatkan pekerjaan itu, R diminta pemilik akun Icha Shakila untuk mengirim foto bugil. 

Dengan alasan ekonomi, R akhirnya menuruti kemauan pemilik akun FB itu. 

“Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka,” kata Ade Ary, Senin. 

Kemudian, usai mengirimkan foto tanpa busana akun Icha Shkila, kembali meminta R untuk membuat video vulgar. Akun Icha Shakila juga sempat mengancam R jika tidak mau menuruti permintaan untuk membuat video vulgar.

Akun Icha Shakila mengancam bakal menyebarkan foto bugil tersangka yang pernah dikirimnya jika tidak mau menuruti permintaannya.

Akun Icha Shakila juga menjanjikan uang senilai Rp15 juta kepada R, jika ingin membuat video cabul.

“Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” jelasnya.

Namun usai mengirimkan video tersebut, akun Icha Shakila memblokir akun milik R. Berulang kali R menghubungi akun Icha Shakila namun akun tersebut sudah tidak bisa dihubungi.

“Akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan  juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” ucapnya.

Resmi Tersangka 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah menetapkan R sebagai tersangka atas perbuatannya lantaran terbukti telah membuat dan menyebarkan video cabul bersama anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

R dijadikan tersangka lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Atas perbuatannya, R ditetapkan dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau, Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI