Suara.com - Seorang ibu berinisial R (22), nekat membuat video pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Video tersebut viral usai tersebar di dunia maya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R membuat video cabul ini atas pesanan seseorang dengan akun Facebook bernama Icha Shakila. Ia juga dijanjikan uang senilai Rp 15 juta jika bersedia membuat video tersebut.
Awalnya, R diminta membuat video cabul dengan lawan main suaminya sendiri. Namun saat itu suami R sedang tidak ada di rumah.
Yang saat itu sedang bersama R hanya anaknya yang masih balita.
“Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah, kemudian yang ada hanya anaknya, seorang anak laki-laki. Akhirnya si pemilik fb itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya,” kata Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/6/2024).
R saat itu juga sempat diancam oleh akun Icha Shakila. Akun tersebut mengancam bakal menyebarkan foto R yang saat itu tanpa busana.
Foto tersebut bisa ditangan akun Icha Shakila usai R membuatnya karena sebelumnya dinajikan pekerjaan asalkan ia mau menyerahkan foto tanpa busana.
“Merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral,” katanya.
Saat ini, kata Ade Ary, penyidik masih mendlami soal dibalik akun facebook bernama Icha Shakila.
Baca Juga: Remaja di Pekalongan Diduga Lakukan Begal Payudara, Tampangnya Bikin Netizen Murka
“Akun Facebooknya yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri, mohon waktu, penyidik masih bekerja,” tandas Ade Ary.
Kronologi Kejadian
Seorang ibu berinisial R (22) nekat membuat video pelecehan melibatkan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Adapun peristiwa ini terjadi di wilayah Tangerang pada bulan Juli 2023. Namun video ini baru beredar di sosial media pada Minggu (2/6/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa ini bermula ketika R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila pada 28 Juli 2023 silam.
Mulanya akun tersebut menawarkan pekerjaan terhadap R. R saat itu diminta untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang.
“Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka,” kata Ade Ary kepada awak media, Senin (3/6/2024).
Kemudian, usai mengirimkan foto tanpa busana akun Icha Shkila, kembali meminta R untuk membuat video vulgar. Akun Icha Shakila juga sempat mengancam R jika tidak mau menuruti permintaan untuk membuat video vulgar.
Akun Icha Shakila mengancam bakal menyebarkan foto bugil tersangka yang pernah dikirimnya jika tidak mau menuruti permintaannya.
Akun Icha Shakila juga menjanjikan uang senilai Rp 15 juta kepada R jika ingin membuat video cabul.
“Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” jelasnya.
Namun usai mengirimkan video tersebut, akun Icha Shakila memblokir akun milik R. Berulang kali R menghubungi akun Icha Shakila namun akun tersebut sudah tidak bisa dihubungi.
Ditetapkan Tersangka
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah menetapkan R sebagai tersangka setelah terbukti membuat dan menyebarkan video cabul bersama anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
R dijadikan tersangka lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.