Suara.com - Kasus pengrusakan yang dilakukan seorang pria di Garut, Jawa Barat, baru-baru ini viral. Datang sambil membawa pedang, seorang pria terekam merusak kaca rumah warga.
Melansir @txtviral45, Senin (3/6/2024) tampak seorang pria berjaket hitam menggunakan topi menanyakan kepada salah satu tetangga terkait rumah keberadaan seseorang.
Tanpa babibu, pria ini langsung menghujamkan pedang yang ia tenteng ke jendela dan memecahkan sebanyak empat jendela.
"Aksi bang jago di Garut, tenteng pedang dan rusak rumah warga," tulis caption video.
Pelaku pengrusakan tersebut pun juga menyuruh rekannya merekam aksi tak terpujinya itu.
Tak ayal sejumlah netizen pun menghardik dan mengecam aksi pria tersebut yang tak ada kejelasan langsung merusak rumah warga.
Pada slide foto lainnya, pelaku sudah diamankan oleh polisi dan telah dimintai keterangannya.
"Muka masih mulus gitu, kenapa ga dibonyokin aja," kata netizen.
"Tangkap, hukum seberat-beratnya," kata lainnya.
Baca Juga: Bukan Pedang Pora, Jajaran Hansip Ini Bagikan Momen Pernikahan Temannya dengan Upacara Pentung Pora
Aksi pengrusakan itu pun langsung ditanggapi oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo. Pelaku pengrusakan adalah Heldy Elfendy dan sudah ditahan di rutan Mapolres setempat.
Pengrusakan dan membawa senjata tajam menjadi dasar polisi menjerat pelaku dengan UU Darurat.
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12/1951 dan Pasal 406, Heldy terancam hukuman penjara selama 12 tahun lamanya.