Suara.com - Politisi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menganggap mundurnya Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono bukan karena mengundurkan diri, tapi terpaksa dimundurkan. Selain Bambang, diketahui Dhony Rahajoe juga ikut mundur dari jabatan Wakil Kepala Otorita IKN.
Menurutnya, hal itu terjadi lantaran mereka tak memenuhi target.
"Yang saya dengar bukan mundur, tetapi dimundurkan, karena tidak mampu memenuhi target yang diberikan," kata Deddy kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Pertama, kata dia, hingga kekinian belum ada satu investor pun yang sudah memberikan kepastian untuk melakukan investasi.
Baca Juga: Pembangunan IKN Berbasis Industri Dalam Negeri Pakai Green Cement, Apakah Itu?
"Yang dari luar negeri nol, dan yang dalam negeri belum pasti, hanya komitmen yang tidak terikat," ungkapnya.
Kemudian yang ke dua kata dia, adanya masalah pertanahan atau status tanah tidak selesai dan banyak masalah atau konflik IKN. Hal itu terjadi karena kementerian terkait tak memberikan dukungan.
Lalu ke tiga, menurutnya, target waktu yang diberikan terlalu pendek dan ambisius, mirip proyek Roro Jonggrang atau Bandung Bondowoso.
"Keempat, terlalu banyak larangan ini itu yang membuat pekerjaan konstruksi lambat. Misalnya tidak bisa mengebor air tanah, hanya air permukaan. Ini menyulitkan proses konstruksi. Tidak boleh menebang pohon atau mengubah kontur, akhirnya jadi lamban karena akses jalan menjadi rebutan para kontraktor yang memperlambat pekerjaan," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, adanya syarat green constructor company, buat masalah bagi para kontraktor.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Kondisi Jakarta Tidak Banyak Berubah Meskipun Ibu Kota Pindah ke IKN
"Intinya ini terlalu ambisius, kompleks baik dari sisi waktu, target, proses dan sebagainya. Perlu manggik. Bandung Bondowoso jadi ketua IKN baru bisa ngejar Agustus," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan pengunduran diri Bambang dan Dhony.
Pratikno menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
Pratikno belum mengetahui sampai berapa lama Basuki dan Raja Juli menjabat Plt. Ia hanya memastikan keduanya menjabat sampai ada kepala dan wakil kepala otorita IKN definitif.