Sebut Legalisme Otokrasi, Hasto PDIP Kritik Telak Tapera: Penindasan Gaya Baru!

Senin, 03 Juni 2024 | 20:27 WIB
Sebut Legalisme Otokrasi, Hasto PDIP Kritik Telak Tapera: Penindasan Gaya Baru!
Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretatis Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menilai jika adanya kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan iuran sebesar 3% dari gaji pekerja itu merupakan gaya penindasan baru. 

Awalnya, Hasto menyampaikan, jika Tapera ini dalam Undang-Undang tidak bersifat wajib. 

"Nah terkait dengan persoalan tabungan pembangunan perumahan itukan UU mengatakan tidak wajib," kata Hasto ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (3/5/2024). 

Menurutnya, ketika Tapera diwajibkan terhadap rakyat, maka hal itu disebutnya sebagai penindasan gaya baru yang dilakukan oleh pemerintah. 

Baca Juga: Besok Diperiksa Polisi usai Bongkar Kecurangan Pemilu di TV, Hasto PDIP Curiga: Ini Pasti Orderan!

"Ketika ini menjadi wajib maka menjadi suatu bentuk penindasan yang baru dengan menggunakan otokrasi legalism tadi," ungkapnya. 

"Ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan," sambungnya. 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Bagas)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Bagas)

Tapera Tuai Pro-Kontra

Untuk diketahui, kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan iuran sebesar 3 persen dari gaji pekerja kembali menuai pro-kontra.  

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. 

Baca Juga: Bakal Dipanggil Polisi Terkait Wawancara Di Televisi, Hasto PDIP Heran: Padahal Jalankan Fungsi Partai

Ilustrasi Tapera (Freepik)
Ilustrasi Tapera (Freepik)

Banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Salah satu alasan utama adalah pemotongan gaji 3 persen yang dikhawatirkan memberatkan para pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil pasca pandemi. 

Menanggapi hal ini Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta tak ingin berkomentar terkait polemik ini, dirinya meminta untuk menanyakan langsung kepada BP Tapera. 

"Tolong komunikasi langsung dengan BP Tapera ya," kata Arif saat dihubungi Suara.com pada Rabu (29/5/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI