Suara.com - Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kerusuhan seusai laga final leg 2 Liga 1 Indonesia di Surabaya, Jawa Timur pada 31 Mei lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kebanyakan para tersangka kasus kerusuhan masih anak-anak.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Kepala (Waka) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Ari Bayu Aji saat konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/6/2024) sore.
Dalam kerusuhan itu, kata dia, polisi awalnya meringkus 34 terduga pelaku hingga akhirnya hanya menetapan 18 orang tersangka.
"Namun, akhirnya sebanyak 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelas di antaranya masih di bawah umur, atau tergolong anak-anak," katanya dikutip dari Antara, Senin.
Baca Juga: Rusuh di Papua Nugini, Jokowi dan Prabowo Malah Disalahkan, Netizen: Ketebak Pendukung Paslon Mana
Terhadap tersangka anak-anak, polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia Jawa Timur, untuk dilakukan pembinaan.
Laga sepak bola babak final leg 2 antara tuan rumah Madura United melawan Persib Bandung yang memicu kerusuhan ini semestinya tanpa dihadiri suporter tim tamu.
Pertandingan yang dimenangkan Persib, sekaligus menobatkan tim Maung Bandung sebagai juara Liga 1 Indonesia tahun 2024 itu, berlangsung di Stadion Gelora Bangkalan, Madura, Jawa Timur
Namun, kerusuhan-nya terjadi di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Yaitu saat massa di Surabaya menghadang suporter Persib, yang sebenarnya telah berada dalam pengawalan polisi.
Polisi berhasil melindungi suporter Persib dari serangan massa. Namun, baku hantam massa dengan polisi tak terelakkan.
Baca Juga: Cerita Ayah Harun Al Rasyid Kaget Didatangi Anies Baswedan Usai Subuh
Waka Polres Kompol Ari Bayu Aji mengungkap massa Surabaya berupaya menghadang suporter Persib, hingga akhirnya menyerang polisi yang melakukan pengamanan, karena terprovokasi dari saling ejek yang sebelumnya memanas di media sosial.
"Terkait dengan tindak pidana-nya, yang pertama kami sangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan," ujarnya.
Selain itu, para tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP karena menyerang polisi.
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang yang sah atau seorang yang menurut kewajiban Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam perumusan Pasal 212 KUHP, dapat ditindak pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," tutur Kompol Ari. (Antara)