Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Otto Hasibuan, menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat, KPU dan Hakim MK Anwar Usman. Dalam perkara ini Presiden Jokowi, Mensesneg Pratikno juga menjadi pihak turut tergugat.
Dalam putusan perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PNJKT.PST menyatakan, jika Pengadilan Negeri tidak berwenang dalam mengadili perkara tersebut.
“Sehubungan dengan adanya perkara yang berjalan di PN Jakpus, di mana Bapak Jokowi dijadikan sebagai pihak turut tergugat di dalam perkara itu bersama-sama KPU bersama Anwar Usman dan Pratikno,” kata Otto dibilangan Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Jadi ada 4 yang dijadikan pihak tergugat dan turut tergugat yang mana gugatan itu diajukan 3 orang. Di mana ketiga orang ini mengaku sebagai aktivis, dan mereka di wakili oleh kuasanya oleh tim TPDI 2.0 itu kuasa hukum mereka,” lanjutnya.
Perkara ini sendiri, lanjut Otto, telah didaftarkan sejak 2023 lalu. Namun baru kemarin, PN Jakpus memutuskan jika pihaknya tidak berwenang menangani perkara ini.
Dalam setahun terakhir, Jokowi bukan kali ini menjadi tergugat dari beberapa kasus. Tercatat sudah ada 3 ada perkara yang menggugat Jokowi.
Satu di antaranya adalah di PTUN, gugatan itu menyangkut tuduhan kepada Jokowi dimana Jokowi dituduh melakukan praktik dinasti.
“Tetapi puji tuhan, gugatan itu tidak diterima di PTUN. Itu yang pertama,” ucapnya.
Kemudian gugatan kedua terhadap Jokowi, yang dilakukan oleh beberapa orang, yang diwakili oleh Eggy Sujana terkait ijazah palsu.
“Gugatan itu oleh PN Jakpus dinyatakan tidak bisa diterima. Kalah lagi mereka dan ini terakhir,” ucapnya.
Selai itu, Otto juga menyampaikan Jokowi sempat digugat lantaran dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena sebagai ayah dari Gibran tidak menghalangi dia untuk mencalonkan jadi Cawapres saat itu.
“Tidak melarang KPU untuk daftarkan Gibran sebagai Cawapres,” ujarnya.
Sementara Anwar Usman, lanjut Otto, dituding tidak mengundurkan diri yang memeriksa dalam perkara nomor 90.
Sementara Pratikno juga digugat karena dianggap melanggar kepatutan dalam proses pencalonan Prabowo dan Gibran.
“Jadi yang ingin saya sampaikan adalah betapa dahsyatnya, mereka bisa mengajukan gugatan tapi gugatan ini tidak terbukti sama sekali. Kalau pertandingan sepak bola ini hatrick, tiga gugatan ini tidak dikabulkan oleh pengadilan PTUN dan PN Jakpus,” katanya.
Otto mengatakan, dalam semua tuntutan yang dilakukan oleh berbagai pihak terhadap Jokowi tidaklah terbukti.
“Dapat kita simpulkan bahwa tuduhan kepada Pak Jokowi itu tidak benar,” ucap Otto.
Ia kemudian meminta agar semua masyarakat tidak lagi membuat narasi jika selama ini Jokowi melakukan pelanggaran hukum. Pasalnya segala gugatan terhadap Jokowi tidak ada yang terbukti dalam persidangan.
“Kita yakin dan percaya kebenaran akan datang pada waktunya, tetapi sekarang semua sudah terbukti dengan benar bahwa tuduhan itu tidak terbukti,” katanya.
“Jadi perkara pertama PTUN tentang dinasi, tuduhan itu tidak terbukti, perkara yang diekspose tentang ijazah palsu juga tidak terbukti dan tuduhan ke pak Jokowi seolah-olah sekongkol membiarkan Gibran jadi Cawapres itu juga tidak terbukti,” tambahnya menandaskan.