SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bantah Ucapan Saksi, SYL: Saya Diframing Seakan-akan Mudah Ganti Pejabat Eselon I
Senin, 03 Juni 2024 | 18:13 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kelar Diperiksa KPK, Advokat Rasamala Aritonang Diam Seribu Bahasa
21 April 2025 | 16:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI