Bantah Ucapan Saksi, SYL: Saya Diframing Seakan-akan Mudah Ganti Pejabat Eselon I

Senin, 03 Juni 2024 | 18:13 WIB
Bantah Ucapan Saksi, SYL: Saya Diframing Seakan-akan Mudah Ganti Pejabat Eselon I
Bantah Ucapan Saksi, SYL: Saya Diframing Seakan-akan Mudah Ganti Pejabat Eselon I. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tak bisa bebas mengganti jabatan eselon I.

Hal itu dia sampaikan menanggapi Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Pertanian Kementerian Pertanian Dedi Nursyamsi selaku saksi yang merasa khawatir jabatannya diganti.

Untuk itu, Dedi menuruti permintaan lewat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk membayar tagihan guna membayar keperluan SYL selaku Menteri Pertanian.

“Selalu saja di-framing seakan-akan Syahrul bisa mengganti seenak-enaknya saja sebagai menteri eselon I,” kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Ungkap soal Umrah Bareng Pejabat Kementan, SYL: Itu Cuma Sampingan Kami di Sana

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Suara.com/Dea)
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Suara.com/Dea)

“Padahal eselon I itu tidak mudah diganti pak, harus melalui TPA kan tim penilai akhir presiden, betul?” tambah dia sambil menunjuk Dedi.

“Betul,” jawab Dedi.

SYL juga mengeluhkan pemberitaan yang dinilainya sudah memberi framing bahwa dirinya mengancam pejabat eselon I agar memberikannya uang untuk keperluan pribadi.

“Saya pikir ini harus dijawab dan kebetulan di media sudah terframing luar biasa ini bahwa semuanya ada seperti itu,” tandas SYL.

Dakwaan SYL

Baca Juga: Ngaku Dilarang KKN, Eks Anak Buah Ungkap Pesan SYL di Sidang: Ikuti SOP, Jangan Langgar Aturan!

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI