Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan bahwa uang operasional untuk istrinya, Ayun Sri Harahap, bukan hanya digunakan untuk makan, minum, dan keperluan rumah dinasnya.
Hal itu disampaikan SYL saat menanggapi keterangan para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Mantan Menteri Pertanian itu mengatakan uang operasional istrinya juga dilakukan untuk kegiatan organisasi lainnya, seperti Dharma Wanita dan Organisasi Aksi Solidaritas Era (Oase) Kabinet Indonesia Maju atau Oase KIM.
“Terkait pembiayaan makan minum dan lain-lain, selain itu ada kegiatan Dharma Wanita, kegiatan Oase di mana ibu menteri semua terkait di situ dan pendanaan-pendanaan seperti itu dan itu diterangkan sebagai dana operasional seperti itu,” kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Maafkan saya yang mulia, karena framing publik seakan-akan saya sudah terlalu jauh ini melakukan (korupsi),” tambah dia.
Sebelumnya Kepala Rumah Tangga pada Rumah Dinas Menteri Pertanian di Widya Chandra Sugiyatno mengungkapkan adanya uang operasional untuk istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap dari Kementerian Pertanian.
Hal itu disampaikan Sugiyatno saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan soal uang harian untuk kebutuhan sehari-hari di rumah dinas SYL.
Sugiyatno menyebut uang untuk keperluan itu diambil dari kantor Kementan dan diserahkan ke anak kontrak sebesar Rp3 juta sekali ambil. Uang itu tak hanya dipergunakan untuk konsumsi, tetapi juga untuk keperluan harian di rumah dinas.
"(Rp 3 juta) bisa 2 hari, bisa 3 hari (terpakainya)," kata Sugiyatno di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).