Sampai Minta Maaf ke Hakim, SYL Jelaskan Uang Operasional Istrinya Digunakan untuk Kegiatan Dharma Wanita dan Oase

Senin, 03 Juni 2024 | 18:01 WIB
Sampai Minta Maaf ke Hakim, SYL Jelaskan Uang Operasional Istrinya Digunakan untuk Kegiatan Dharma Wanita dan Oase
Istri terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan bahwa uang operasional untuk istrinya, Ayun Sri Harahap, bukan hanya digunakan untuk makan, minum, dan keperluan rumah dinasnya.

Hal itu disampaikan SYL saat menanggapi keterangan para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Mantan Menteri Pertanian itu mengatakan uang operasional istrinya juga dilakukan untuk kegiatan organisasi lainnya, seperti Dharma Wanita dan Organisasi Aksi Solidaritas Era (Oase) Kabinet Indonesia Maju atau Oase KIM.

“Terkait pembiayaan makan minum dan lain-lain, selain itu ada kegiatan Dharma Wanita, kegiatan Oase di mana ibu menteri semua terkait di situ dan pendanaan-pendanaan seperti itu dan itu diterangkan sebagai dana operasional seperti itu,” kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Ditanya Hakim, Febri Diansyah Akui Terima Rp 3,1 Miliar untuk Dampingi SYL Dkk saat Proses Penyidikan

“Maafkan saya yang mulia, karena framing publik seakan-akan saya sudah terlalu jauh ini melakukan (korupsi),” tambah dia.

Sebelumnya Kepala Rumah Tangga pada Rumah Dinas Menteri Pertanian di Widya Chandra Sugiyatno mengungkapkan adanya uang operasional untuk istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap dari Kementerian Pertanian.

Hal itu disampaikan Sugiyatno saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan soal uang harian untuk kebutuhan sehari-hari di rumah dinas SYL.

Sugiyatno menyebut uang untuk keperluan itu diambil dari kantor Kementan dan diserahkan ke anak kontrak sebesar Rp3 juta sekali ambil. Uang itu tak hanya dipergunakan untuk konsumsi, tetapi juga untuk keperluan harian di rumah dinas.

Baca Juga: Di Persidangan, Febri Diansyah Ungkap Dicekal Ke Luar Negeri Saat Jadi Pengacara SYL

"(Rp 3 juta) bisa 2 hari, bisa 3 hari (terpakainya)," kata Sugiyatno di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

Jika uang itu habis, kata Sugi, akan ada lagi uang untuk keperluan yang sama dari Kementan.

Sugiyatno kemudian ditanyai soal uang operasional bulanan untuk istri SYL yang langsung dikonfirmasi oleh Sugiyatno.

"Berapa?" tanya Rianto.

"Rp30 juta," ungkap Sugiyatno.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dia mengungkapkan uang operasional bulanan untuk istri SYL itu sudah diberikan sejak 2020, mulanya sebesar Rp 15 juta per bulan.

Sugiyatno mengatakan pemberian uang itu diperintah dari kantor Kementan yang disampaikan melalui telepon.

"Yang memberi dari rumah tangga pimpiman (RTP)," kata Sugiyatno.

"Ada kwitansi gak?" ucap Rianto.

“Ada,” balas Sugiyatno.

"Catatan tertulis apa? Uang apa?" tambah Rianto.

"Operasional," jawab Sugi.

Lebih lanjut, Sugi mengaku tak tahu menahu dipergunakan untuk apa uang tersebut.

"Ini tiap bulan saudara ngambil?" tanya hakim.

"Nggak tentu. Kan kadang ngambil, kadang enggak. Kadang dianterin dari kantor," sahut Sugiyatno.

"Tapi tiap bulan ya?" tambah Rianto.

"Nggak tentu juga, yang mulia. Saya nunggu info saja," timpal Sugiyatno.

Dia memerinci awalnya operasional untuk istri SYL senilai Rp 15 juta, lalu meningkat menjadi Rp 25 juta, dan terakhir istri SYL menerima uang bulanan sebesar Rp 30 juta.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI