Suara.com - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengaku siap menghadapi segala kemungkinan hukuman penjara jika pengadilan di New York memutuskan dirinya bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen bisnis.
Hal itu dinyatakan Trump kepada Fox News pada Minggu (2/6/2024). "Saya oke dengan hal itu," kata Donald Trump dikutip Senin (3/6/2024).
Donald Trump tidak yakin publik akan menerima (hukuman penjara tersebut). Menurutnya, hukuman seperti itu akan menjadi titik terburuk yang akan sulit diterima oleh masyarakat.
Trump juga menyebut kasus ini sebagai bentuk campur tangan pemilu di tengah kampanye pemilihan presiden AS 2024. Jika mampu menargetkan dirinya, pengadilan juga dapat mengincar siapa pun.
Diketahui, Donald Trump dihukum atas kejahatan pada Kamis lalu. Trump dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan kejahatan terkait pemalsuan dokumen untuk menutupi pembayaran kepada seorang bintang porno menjelang pemilu presiden 2016.
Keputusan ini dihasilkan oleh 12 juri setelah 9,5 jam musyawarah yang dimulai pada Rabu. Hakim Juan Merchan akan menjatuhkan hukuman pada 11 Juli, beberapa hari sebelum Partai Republik mencalonkan Trump sebagai presiden untuk pemilu 5 November.
Trump mengecam putusan tersebut, menyebutnya sebagai hasil persidangan yang tidak adil dengan hakim yang korup. Ia berkomentar bahwa putusan sebenarnya akan ditentukan oleh rakyat pada 5 November.