Suara.com - Tiga orang pemuda diringkus polisi usai menyerang seorang anggota Tim Patroli Perintis Polda Metro Jaya di Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano, mengatakan ketiga pelaku tersebut berinisial ZF, AAP, dan RF. Mereka nekat membacok korban yang berinisial MN lantaran tidak senang dibubarkan saat sedang nongkrong.
Diketahui, saat itu kelompok remaja ini nongkrong lantaran ingin melakukan tawuran. Hal itu dibuktikan dengan adanya senjata tajam jenis celurit yang digunakan tersangka untuk membacok korban.
Adapun, kata Billy, ketiga pelaku yang kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ini memiliki peran yang berbeda. Pelaku ZF berperan melakukan pembacokan.
Sementara itu, pelaku AAP dan RF dijerat sebagai tersangka lantaran memiliki senjata tajam.
Dalam perkara ini, petugas awalnya mengamankan 8 orang, namun setelah didalami, hanya ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara lima remaja lainnya tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut.
"Kita melakukan pembinaan karena tidak memenuhi unsur. Dalam hal ini kita panggil orangtua mereka untuk dilakukan pembinaan," kata Billy, kepada awak media, Senin (3/6/2024).
Adapun, dalam perkara ini, ZF disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Calon Siswa Bintara Polri Dibacok Begal di Jakbar, Polisi Janji Tangkap Pelaku Dalam Dua Hari!
“Sementara dua tersangka lainnya hanya kami jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam (sajam),” tandasnya.