Intip Gabungan Gaji Basuki Hadimuljono: dari Menteri PUPR, Komite Tapera dan Plt Kepala Otorita IKN

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 03 Juni 2024 | 17:31 WIB
Intip Gabungan Gaji Basuki Hadimuljono: dari Menteri PUPR, Komite Tapera dan Plt Kepala Otorita IKN
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jabatan sosok Basuki Hadimuljono kini makin bertambah. Seiring dengan pertambahan tersebut, gaji Basuki Hadimuljono juga makin melimpah karena kini ia mengemban tiga jabatan yang bergengsi.

Jabatan-jabatan tersebut yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ketua Komite Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), dan kekinian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Adapun untuk Plt Kepala Otorita IKN, jabatan tersebut didapatkan oleh Basuki usai Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe mengundurkan diri sebagai Kepala dan Wakil Otorita IKN.

Lantas, berapa gaji yang diterima oleh Basuki melalui ketiga jabatannya tersebut. 

Gaji Menteri PUPR

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono disebut masuk dalam bursa nama nama cawapres alternatif yang akan mendampingi cawapres Ganjar. (Suara.com/Alfian Winanto)
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono disebut masuk dalam bursa nama nama cawapres alternatif yang akan mendampingi cawapres Ganjar. (Suara.com/Alfian Winanto)

Basuki diangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri PUPR pada Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Oktober 2019.

Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai Menteri PUPR di periode kepemimpinan Jokowi yang sebelumnya, yakni pada era Kabinet Kerja.

Sebagai timbal balik dari tugas besar tersebut, Basuki menerima gaji menteri.

Gaji Menteri PUPR dan menteri-menteri lainnya seluruhnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2000. 

Baca Juga: Akal-akalan Tapera, PDB RI Bisa Jeblok dan Ribuan Pekerja Terancam PHK

PP tersebut menyebutkan bahwa gaji pokok menteri berada di angka Rp5,04 juta per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI