Intip Gabungan Gaji Basuki Hadimuljono: dari Menteri PUPR, Komite Tapera dan Plt Kepala Otorita IKN

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 03 Juni 2024 | 17:31 WIB
Intip Gabungan Gaji Basuki Hadimuljono: dari Menteri PUPR, Komite Tapera dan Plt Kepala Otorita IKN
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jabatan sosok Basuki Hadimuljono kini makin bertambah. Seiring dengan pertambahan tersebut, gaji Basuki Hadimuljono juga makin melimpah karena kini ia mengemban tiga jabatan yang bergengsi.

Jabatan-jabatan tersebut yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ketua Komite Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), dan kekinian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Adapun untuk Plt Kepala Otorita IKN, jabatan tersebut didapatkan oleh Basuki usai Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe mengundurkan diri sebagai Kepala dan Wakil Otorita IKN.

Lantas, berapa gaji yang diterima oleh Basuki melalui ketiga jabatannya tersebut. 

Baca Juga: Akal-akalan Tapera, PDB RI Bisa Jeblok dan Ribuan Pekerja Terancam PHK

Gaji Menteri PUPR

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono disebut masuk dalam bursa nama nama cawapres alternatif yang akan mendampingi cawapres Ganjar. (Suara.com/Alfian Winanto)
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono disebut masuk dalam bursa nama nama cawapres alternatif yang akan mendampingi cawapres Ganjar. (Suara.com/Alfian Winanto)

Basuki diangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri PUPR pada Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Oktober 2019.

Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai Menteri PUPR di periode kepemimpinan Jokowi yang sebelumnya, yakni pada era Kabinet Kerja.

Sebagai timbal balik dari tugas besar tersebut, Basuki menerima gaji menteri.

Gaji Menteri PUPR dan menteri-menteri lainnya seluruhnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2000. 

Baca Juga: Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mundur, Pernah Curhat Tak di Gaji Jokowi

PP tersebut menyebutkan bahwa gaji pokok menteri berada di angka Rp5,04 juta per bulan.

Tak hanya itu, Basuki sebagai seorang menteri juga berhak menerima tunjangan sebagaimana yang diatur oleh Keppres Nomor 68 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2 e.

Tunjangan yang diterima oleh Basuki yakni Rp13,6 juta perbulan, sehingga ia bisa menerima sebanyak Rp18,6 dari gaji dan tunjangan.

Gaji Ketua Komite Tapera

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kembali mencuri perhatian karena menjadi fotografer di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai saat kegiatan KTT G20 Bali. [Ist/ IG: kemenpupr]
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kembali mencuri perhatian karena menjadi fotografer di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai saat kegiatan KTT G20 Bali. [Ist/ IG: kemenpupr]

Jokowi turut menggandeng Basuki Hadimuljono ke dalam jajaran Komite Tapera.

Basuki langsung menjabat sebagai Ketua Komite dan menerima gaji yang cukup fantastis jumlahnya.

Terhitung, Basuki bisa menerima bayaran sebanyak Rp32,5 juta per bulan, sesuai dengan yang diatur oleh Perpres Nomor 9 Tahun 2023. 

Basuki juga diberi insentif, THR, tunjangan transportasi, dan tunjangan asuransi purnajabatan sebagai timbal balik atas jabatannya sebagai Ketua Tapera.

Gaji Kepala Otorita IKN

Layaknya jabatan sebelumnya, gaji Kepala Otorita IKN juga diatur oleh perundang-undangan, yakni Perpres 13 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Bukan main, Perpres tersebut merinci gaji Basuki sebagai Kepala Otorita IKN yang mencapai Rp172 juta sebagai hak keuangan.

Gabungan gaji Basuki Hadimuljono secara keseluruhan

Jika ditotal secara keseluruhan, gaji Basuki Hadimuljono dari ketiga jabatan tersebut adalah Rp223,1 juta perbulannya.

Kendati demikian, Basuki memiliki tanggung jawab yang besar.

Terutama sebagai seorang Plt Kepala Otorita IKN, ia diberi tugas penyelesaian persoalan status tanah hingga pembentukan pemerintah daerah khusus IKN.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI