Ungkap soal Umrah Bareng Pejabat Kementan, SYL: Itu Cuma Sampingan Kami di Sana

Senin, 03 Juni 2024 | 17:30 WIB
Ungkap soal Umrah Bareng Pejabat Kementan, SYL: Itu Cuma Sampingan Kami di Sana
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - erdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku kegiatan umrah dengan para pejabat Kementerian Pertanian hanya sampingan. Menurut dia, umrah bersama pejabat Kementan dilakukan sebagai sampingan ketika ada kunjungan dinas ke Arab Saudi.

Hal itu disampaikan SYL saat menanggapi keterangan para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Awalnya, SYL bertanya pada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Pertanian Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi selaku saksi mengenai kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

“Dari tadi kita bicara sharing dan lain-lain berkaitan dengan sembako mulai dari persidangan awal, berkait dengan bencana alam, berkait dengan sapi, telur, pesawat, helikopter, perjalanan ke luar negeri, pertanyaan saya kepada Prof Dedi, ini yang mengurus SDM di sana pak, ini untuk masyarakat atau untuk pribadi Syahrul Yasin Limpo? Jawab sejujurnya saja pak. Sembako itu dibagi untuk saya?” kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Ngaku Dilarang KKN, Eks Anak Buah Ungkap Pesan SYL di Sidang: Ikuti SOP, Jangan Langgar Aturan!

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Itu untuk masyarakat,” jawab Dedi.

“Bencana alam untuk Syahrul?” lanjut SYL.

“Untuk masyarakat itu,” sahut Dedi

“Sewa pesawat ke Papua dan lain-lain untuk Syahrul?” tambah SYL.

“Untuk keperluan dinas,” timpal Dedi.

Baca Juga: Ditanya Hakim, Febri Diansyah Akui Terima Rp 3,1 Miliar untuk Dampingi SYL Dkk saat Proses Penyidikan

Lebih lanjut, SYL juga mempertanyakan kepada Dedi apakah perjalanan ke Arab Saudi juga merupakan perjalanan dinas.

“Ke Arab sana sampe dengan umrah untuk Syahrul?” tanya SYL.

“Itu keperluan dinas sebetulnya, sebagian besar untuk dinas. Cuma mungkin di bagian umrahnya ini yang kelihatannya itu dipermasalahkan,” tutur Dedi.

“Jawaban saksi lain sebelumnya yang mulia, saya cuma ingatkan bahwa umrah itu cuma sampingan kami ada di sana,” ucap SYL menjelaskan.

Bahkan, dia menyebut ada penandatanganan MoU dengan Kepala Kamar Dagang Arab Saudi, Syekh Quraisy.

“Maafkan saya yang mulia, ini terakhir saya ingin menyatakan bahwa ada yang Prof Dedi lupa kemarin bahwa di Makkah kami menandatangani MoU dengan Syekh Quraisy Ketua Kadin Makkah yang itu berkait dengan buah-buahan, apa betul bapak lupa atau tidak ingat itu? Ada penandatanganan malam malam?” papar SYL.

“Ya saya ikut ke tempat itu tapi mungkin pada saat itu saya posisi ada di luar ruangan, mungkin ya pada saat teken MoU itu. Saya mohon maaf pak” balas Dedi.

“Tapi ada Syekh Quraisy?” timpal SYL

“Syekh Quraisy ada,” sahut Dedi.

Dakwaan SYL

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI