Keterangan yang diberikan tersangka kepada penyidik, aksi penusukan ini dilakukan karena SB tersinggung ditegur oleh korban saat sepeda motor yang digunakan tersangka bertabrakan dengan sepeda motor korban.
Saat kejadian, sempat terjadi cek-cok mulut antara keduanya, namun dilerai oleh warga.
Menyimpan dendam kepada korban, SB dan A akhirnya datang lagi ke Pasar Cisaat untuk mencari korban.
Saat korban sedang menjajakan barang dagangannya, SB menusukkan senjata tajamnya ke tubuh korban beberapa kali hingga meninggal dunia.
Tersangka SB dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. (Antara)