Suara.com - Kepala Rumah Tangga pada Rumah Dinas Menteri Pertanian di Widya Chandra, Sugiyatno, mengonfirmasi barang bukti berupa uang dolar dalam tiga laci dalam satu lemari susun atau filing cabinet.
Hal itu disampaikan Sugiyatno saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Nanti kita perlihatkan lagi pak, tapi ini yang dolar. Ini semuanya di dalam satu laci ini atau di tempat lain?” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Kan ada tiga tumpukan itu,” jawab Sugiyatno.
Baca Juga: Saksi Akui Sunat Biaya Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Demi Setoran Ke SYL
Menurut dia, lemari tersebut berada di dalam kamar SYL dekat kamar mandi. Namun, dia menegaskan tidak semua orang bisa mengakses lemari tersebut.
Selain itu, Sugiyatno juga mengaku tidak mengetahui siapa saja yang bisa mengakses lemari susun di kamar SYL itu.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Febri Diansyah Ungkap Honor Fantastis Jadi Pengacara SYL Dkk, Capai Rp 800 Juta!