Suara.com - Polda Jawa Timur menonaktifkan Iptu S akibat positif menggunakan narkotika jenis amfetamin. Iptu S sebelumnya sempat menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Blitar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Diarmanti, mengatakan Iptu S sudah dinonjobkan dan dimutasi ke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah dinonjobkan dan dimutasikan ke Polda Jatim sejak 31 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kombes Dirmanto saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).
Dirmanto mengatakan Iptu S sendiri masih tujuh bulan menjabat sebagai Kasatresnarkoba di Polres Blitar.
Baca Juga: Tangkap Chaowalit Thongduang, Polri Harap Polisi Thailand Bantu Ringkus Fredy Pratama: Barter Saja
Terungkapnya Iptu S mengandung zat amfetamin, saat Polres Blitar melaksanakan test urine berkala terhadap seluruh anggota.
Meski demikian, petugas belum menemukan barang bukti dalam perkara ini. Meski demikian, Polres Blitar tetap mengambil tindakan tegas.
“Terkait apakah yang bersangkutan hanya memakai atau dugaan lainya, masih sedang dalam pemeriksaan,” kata Dirmanto.
Polda Jawa Timur kata Dirmanto, tetap akan mengambil tindakan tegas bagi anggotanya yang terlibat Narkoba, baik itu sekedar pemakai maupun terlibat dalam peredaran.
“Yang jelas Polda Jatim akan mengambil tindakan tegas kepada seluruh anggota yang terlibat Narkoba,” pungkas Dirmanto.