Suara.com - Pengacara Febri Diansyah mengakui menerima Rp 3,1 miliar, untuk mendampingi para tersangka yang kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian untuk proses penyidikan.
Hal itu disampaikan Febri saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Febri awalnya menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan honor sebesar Rp 800 juta untuk delapan anggota tim kuasa hukum tiga tersangka pada proses penyelidikan.
Namun, pada proses penyidikan honor tersebut naik menjadi Rp3,1 miliar yang disebut berasal dari dana pribadi masing-masing tersangka.
“Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp 3,1 M untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai menteri pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya,” kata Febri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan yang saat itu saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan lebih dahulu pinjaman,” tambah dia.
Lebih lanjut, mantan Juru Bicara KPK itu menjelaskan honor tersebut dibayarkan oleh SYL, Kasdi, dan Hatta pada masa penahanan mereka di KPK.
“Rp 3,1 M sudah diterima?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
“Sudah,” jawab Febri.
Baca Juga: Begini Momen Penyidik KPK Geledah Rumdis SYL, Angkut Duit Miliar Dan 12 Pucuk Senjata
“Apakah saudara tahu itu uang pribadi atau Kementan?” tambah Rianto.