Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, masih memburu pemilik akun facebook Icha Shakila, lantaran menjadi dalang pembuatan video pornografi yang melibatkan seorang ibu dan anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun.
“Sedang didalami (pemilik akun ‘Icha Shakila’). Iya (sedang diburu),” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).
Akun Icha Shakila, lanjut Ade Ary, disebut-sebut menjadi dalang dalam pembuatan video porno karena mengiming-imingi uang sebesar Rp 15 juta kepada R agar mengirimkan video porno bersama anaknya.
“Masih didalami (soal uang Rp 15 juta). Belum ada bukti pendukung,” ucap Ade Ary.
Baca Juga: Usut Kasus Anak Laki-laki Dilecehkan Diduga Mamanya, Polisi: Kalau Ketemu Saya Kabari
Kronologi Kejadian
Seorang ibu berinisial R sebelumnya nekat membuat video porno melibatkan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Adapun peristiwa ini terjadi di wilayah Tangerang pada bulan Juli 2023. Namun video porno tersebut baru beredar di media sosial pada Minggu (2/6/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan peristiwa ini bermula ketika R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila pada 28 Juli 2023 silam.
Akun tersebut menawarkan pekerjaan terhadap R. R saat itu diminta untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang.
“Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka,” kata Ade Ary kepada awak media, Senin (3/6/2024).
Kemudian, usai mengirimkan foto tanpa busana akun Icha Shkila, kembali meminta R untuk membuat video porno.
Akun Icha Shakila juga sempat mengancam R jika tidak mau menuruti permintaan untuk membuat video porno.
Akun Icha Shakila mengancam bakal menyebarkan foto bugil tersangka yang pernah dikirimnya jika tidak mau menuruti permintaannya.
Akun Icha Shakila juga menjanjikan uang senilai Rp 15 juta kepada R jika ingin membuat video porno.
“Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” jelasnya.
Namun usai mengirimkan video tersebut, akun Icha Shakila memblokir akun milik R. Berulang kali R menghubungi akun Icha Shakila namun akun tersebut sudah tidak bisa dihubungi.
“Akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” ucapnya.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah menetapkan R sebagai tersangka atas perbuatannya lantaran terbukti telah membuat dan menyebarkan video porno bersama anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
R dijadikan tersangka lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.