Di Persidangan, Febri Diansyah Ungkap Dicekal Ke Luar Negeri Saat Jadi Pengacara SYL

Senin, 03 Juni 2024 | 13:19 WIB
Di Persidangan, Febri Diansyah Ungkap Dicekal Ke Luar Negeri Saat Jadi Pengacara SYL
Febri Diansyah di persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Senin (3/5/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Febri Diansyah mengaku sempat dicekal ke luar negeri saat menjadi pengacara para tersangka yang kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu disampaikan Febri Diansyah saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Awalnya, Febri mengaku mendapat surat kuasa pada 5 Oktober 2023. Kemudian, SYL mencabut surat kuasa tersebut pada pertengahan November 2024.

Namun, sebelum berhenti menjadi pengacara SYL dan tersangka lainnya, Febri menyampaikan kepada kliennya itu bahwa dirinya dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK.

“Kenapa Saudara dicekal, apakah ada hubungannya dengan kasus ini?” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

“Saya tidak tahu yang mulia. Surat yang kami terima untuk pencegahan ke luar negeri tersebut itu normatif saja dan penjelasan yang kami baca di media itu juga dalam hal suatu saat dibutuhkan permintaan keterangan itu bisa dipanggil atau tidak sedang berada di luar negeri,” tutur Febri.

“Perlu juga saya sampaikan yang mulia, selama sekitar enam bulan tersebut tidak ada panggilan kepada kami sampai dengan ke cegahan berakhir sekitar bulan lalu ya, tapi kami menghormati itu kalaupun kami dipanggil, kami datang,” tambah dia.

Lebih lanjut, Febri mengaku pemberitahuan pencekalan ke luar negeri itu hanya dilakukan satu kali oleh pihak KPK sampai masa pencekalan selesai pada bulan lalu. Setelahnya, Febri mengatakan tidak ada pemberitahuan lebih lanjut dari KPK.

“Sekarang saudara sedang dalam posisi dicekal keluar negeri?” tanya Rianto

Baca Juga: Kepala RT Rumdis SYL Ungkap Fakta, Istri SYL Dapat Uang Operasional Rp 30 Juta/Bulan

“Saya belum cek lagi ke imigrasi apakah ada surat pencegahan ke luar negeri yang kami terima,” tandas Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI