Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit dan berencana membawa aksi pengeroyokan ke jalur hukum. Jika berlanjut, tak menutup kemungkinan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dijelaskan pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.