Saksi Akui Sunat Biaya Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Demi Setoran Ke SYL

Senin, 03 Juni 2024 | 13:00 WIB
Saksi Akui Sunat Biaya Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Demi Setoran Ke SYL
Suasana sidang kasus dugaan korupsi dan pemerasan dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bahkan, Dedi mengungkapkan permintaan itu juga sudah berlangsung berkali-kali.

"Jadi permohonan itu, sharing itu berulang-ulang?" tanya Rianto.

"Berulang-ulang," jawab Dedi.

"Lebih dari sekali ya?" kata Rianto.

"Lebih," balas Dedi.

"Sejak beliau menjadi menteri, 2020, 2021, 2022, 2023. ada terus itu?" tambah Rianto

"Ada," Dedi membenarkan.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Febri Diansyah Ungkap Honor Fantastis Jadi Pengacara SYL Dkk, Capai Rp 800 Juta!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI