Suara.com - Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Pertanian Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi mengungkapkan adanya permintaan dana sharing nonbudgeter untuk memenuhi permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Dedi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Dia mengaku harus mengakali cara agar memenuhi kebutuhan SYL dengan melakukan pemotongan hak pegawai yang harusnya melakukan perjalanan dinas. Pemotongan itu pun kemudian dimasukkan ke dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
"Jadi intinya setiap ada kegiatan di badan SDM itu kan pasti ada perjalanannya, nah perjalanannya itu dipotong 10-50 persen," kata Dedi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024.)
Baca Juga: Febri Diansyah Ungkap Honor Fantastis Jadi Pengacara SYL Dkk, Capai Rp 800 Juta!
"Yang SPJ itu ya?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh.
"Iya," jawab Dedi.
"Umpama perjalanan dinas dilaporkan 10 orang perjalanan dinas seperti itu, jadi fiktif?," ucap Rianto.
"Kegiatannya ada, cuman itu perjalanannya jadi haknya temen-temen itu dikurangi," ujar Dedi.
Dedi menyebut hasil pemotongan dana perjalan dinas di BPPSDMP Kementan dikumpulkan dan diserahkan kepada bagian Biro Umum Kementan. Lalu setelahnya diberikan berupa kwitansi.
Baca Juga: Begini Momen Penyidik KPK Geledah Rumdis SYL, Angkut Duit Miliar Dan 12 Pucuk Senjata
Dia juga mengaku tidak mengetahui uang hasil patungan tersebut bakal digunakan untuk apa. Namun, yang dia tahu dana itu bakal digunakan untuk operasional di luar negeri.
Bahkan, Dedi mengungkapkan permintaan itu juga sudah berlangsung berkali-kali.
"Jadi permohonan itu, sharing itu berulang-ulang?" tanya Rianto.
"Berulang-ulang," jawab Dedi.
"Lebih dari sekali ya?" kata Rianto.
"Lebih," balas Dedi.
"Sejak beliau menjadi menteri, 2020, 2021, 2022, 2023. ada terus itu?" tambah Rianto
"Ada," Dedi membenarkan.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.