Febri Diansyah Ungkap Honor Fantastis Jadi Pengacara SYL Dkk, Capai Rp 800 Juta!

Senin, 03 Juni 2024 | 12:58 WIB
Febri Diansyah Ungkap Honor Fantastis Jadi Pengacara SYL Dkk, Capai Rp 800 Juta!
Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Febri Diansyah membeberkan honor yang dia terima untuk mendampingi para tersangka, yang kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Hal itu disampaikan Febri saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

“Pada saat itu ditahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta,” kata Febri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

Bayaran itu, lanjut mantan Juru Bicara KPK itu, dipatok untuk delapan orang pengacara dalam satu tim untuk membela tiga tersangka.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Akan Bersaksi Di Sidang SYL Hari Ini

“Untuk 8 orang?” tanya Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri.

“Tim kami ada 8 untuk 3 klien, yang mulia,” balas Febri.

“800 juta?” ucap Fahzal menegaskan.

“Di tahap penyelidikan,” tambah Febri.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Rekam Jejak Kader Demokrat, Riyanti Nazief Ibu Biduan Nayunda yang Bikin SYL Utang Budi

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI