Suara.com - Wacana pemotongan gaji para pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera masih menyita atensi publik. Sejumlah reaksi menolak diungkap warga di platform media sosial.
Kekinian muncul informasi mengenai perumahan rakyat di Indonesia dibandingkan dengan program sejenis di negara Korea Utara (Korut). Di negara tertutup berpaham Komunis itu, pemerintah Kim Jong-un memiliki program rumah untuk warganya.
Ada perbedaan mendasar dari Tapera dengan program rumah ala Kim Jong-un di Korut. Di sana, kepemilikan pribadi dilarang keras oleh negara, termasuk dalam hal hunian alias rumah.
Di Korea Utara ada aturan yang melarang warga untuk membeli, menjual, dan menyewakan rumah. Warga Korea Utara dikutip dari NK News mendapatkan rumah tanpa harus membayar alias gratis.
Baca Juga: Gaji Ojol dan Freelancer Dipotong Tapera, Ini 5 Faktanya
Pemerintah Korut mengklaim bahwa mereka telah membangun 50.000 rumah secara bertahap untuk warganya. Rumah-rumah itu bisa dimiliki warga Korut tanpa membayar atau gajinya dipotong 3 persen seperti di Indonesia.
Dikutip dari sejumlah sumber, program rumah murah di Korut ini sebenarnya menjadi rencana lama dari partai penguasa Korut, Partai Pekerja Korea Utara.
Sontak saja informasi mengenai program rumah murah di Korut dan perbedaannya dengan Tapera membuat netizen di sosial media mengeluarkan pendapat mereka.
Bahkan ada netizen yang mencuitkan komentar dengan membandingkan pemerintah Jokowi dengan Kim Jong-un, yang dicap sebagai diktator komunis.
"Pemerintahan Jokowi lebih kejam dari pemerintahan komunis," cuit akun @sandi**** mengomentari pemberitaan Tapera dengan rumah murah di Korut.
"Ckckck.. masa bandingkan dgn negara sosialis komunis?" tulis akun lain.
"Namanya juga korut, suka2 dia yg penting rakyatnya terjamin," sambung warganet.
Apa itu Tapera?
Tapera merupakan singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Tapera menjadi program baru pemerintah untuk membantu para pekerja memiliki rumah. Bukan pemerintah membangun rumah seperti di Korut.
Kebijakan pemotongan gaji pekerja tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Di PP nomor 21 tahun 2024 itu terdapat Pasal 5 yang menerangkan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Lalu di pasal 7 juga disebutkan bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Nomor 21 tahun 2024.
Lantas berapa besaran potong gaji untuk Tapera? besaran potongan Tapera pekerja swasta dan PNS sama, yakni mencapai 3 persen, di mana 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Bagi peserta, BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta bekerja sama dengan bank penyalur.
Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi:
a. Kepemilikan Rumah (KPR):
KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
b. Pembangunan Rumah (KBR):
KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah
c. Renovasi Rumah (KRR):
KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah