Suara.com - Ternyata keputusan mundur dari jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan dadakan. Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sudah lama membicarakan niatan tersebut dengan pemerintah.
"Beberapa Minggu lalu lah, jadi aku lupa," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Presiden, Senin (3/6/2024).
Meski sudah lama dibicarakan, keputusan tersebut baru sekarang diresmikan. Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres terkait pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.
"Itu sudah lama kok itu pembicaraan. Tapi surat memang baru," kata Pratikno.
Baca Juga: Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mendadak Mundur, Apa Alasannya?
Sementara itu terkait apa yang menjadi alasan Bambang mundur, Pratikno meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Bambang.
"Tanya Pak Bambang," ujar Pratikno.
Atas pengunduran diri itu, Presiden Jokowi langsung menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN, menyusul pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengundurkan diri dari jabatan.
Selain Basuki, Jokowi sekaligus menunjuk Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
"Presiden mengangkat menteri PUPR Pak Basuki sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan juga mengangkat wakil menteri ATR/wakil kepala BPN sebagai wakil otorita IKN," kata Pratikno.
Baca Juga: Kepala Dan Wakil Otorita IKN Mundur, Jokowi Tunjuk Basuki-Raja Juli Jadi Plt