Blak-blakan Pejabat Kementan Ngaku 4 Tahun 'Diperas' SYL Rp 6,8 Miliar

Senin, 03 Juni 2024 | 11:52 WIB
Blak-blakan Pejabat Kementan Ngaku 4 Tahun 'Diperas' SYL Rp 6,8 Miliar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta uang total Rp 6,8 miliar dari Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan) Dedi Nursyamsi.

Hal itu disampaikan Dedi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

“Kalau untuk badan penyuluhan pengembangan SDM total berapa dari beliau (SYL) jadi menteri hingga 2023?” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

“Totalnya semua itu ada di BAP, kalau saya tidak salah ingat kurang lebih Rp 6,8 miliar,” jawab Dedi.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Akan Bersaksi Di Sidang SYL Hari Ini

“Selama tiga tahun ya?” tanya Hakim Rianto.

“Selama empat tahun,” timpal Dedi.

Lebih lanjut, dia mengaku permintaan uang itu dilakukan SYL melalui Kasdi. Sebab, Kasdi yang disebut kerap meminta uang langsung kepada Dedi.

“Ditagih oleh siapa, biasanya siapa yang nagih?” ucap Rianto.

“Kalau saya, Pak Kasdi,” sahut Dedi.

Baca Juga: Rekam Jejak Kader Demokrat, Riyanti Nazief Ibu Biduan Nayunda yang Bikin SYL Utang Budi

“Cara menagihnya itu bagaimana, ditelepon Saudara atau didatangi Saudara atau gimana?” kata Rianto lagi.

“Ditelepon seringnya,” balas Dedi.

“Apa yang disebutkan ditelepon itu?” ucap Rianto.

“Segera selesaikan,” tandas Dedi mengutip ucapan Kasdi padanya.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI