Dalam 5 Hari, Terjadi 3 Kali Penangkapan WNI yang Nekat Berhaji Tanpa Visa Haji di Arab Saudi

Senin, 03 Juni 2024 | 01:16 WIB
Dalam 5 Hari, Terjadi 3 Kali Penangkapan WNI yang Nekat Berhaji Tanpa Visa Haji di Arab Saudi
Ratusan ribu umat muslim dari berbagai negara memadati Masjidil Haram untuk beribadah dan melakukan tawaf mengelilingi Kakbah, Kamis (9/5/2024). [MCH2024/Suara.com-Chandra Iswinarno]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang nekat berhaji tanpa menggunakan visa haji menjadi perhatian khusus Perwakilan Republik Indonesia di Jeddah. Mirisnya, penangkapan tersebut terjadi dalam kurun waktu lima hari.

Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary mengungkapkan sudah tiga kali terjadi penangkapan WNI akibat mencoba berhaji tanpa visa haji atau tasreh.

"Dalam lima hari terakhir kami mendapatkan informasi mendapat notifikasi dari pihak aparat keamanan Saudi,” jelas Yusron dalam keterangan yang diterima pada Minggu (2/6/2024).

Ia mengemukakan, kasus pertama terjadi saat 24 WNI asal Banten ditangkap saat miqat di Bir Ali atau Masjid Dzul Hulaifah, Selasa (28/5/2024). Namun, 22 orang kemudian dibebaskan karena dinyatakan sebagai korban dan akhirnya dipulangkan ke tanah air.

Baca Juga: Nekat Berhaji Pakai Visa Ziarah, 37 WNI Asal Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi

Sedangkan, dua orang lainnya masih ditahan karena diduga mengumpulkan dana ilegal.

Sementara untuk kasus kedua, Yusron mengungkapkan, terjadi pada waktu yang nyaris bersamaan. Saat itu, aparat keamanan Arab Saudi menangkap 19 WNI saat mereka berada di Miqat Bir Ali.

”Pada 28 Mei kami mendapatkan informasi penangkapan 19 WNI yang juga di Madinah. Alhamdulillah kami berhasil mengeluarkan, karena tidak ada tanda-tanda mereka akan berhaji tahun ini," katanya.

Sedangkan yang kali ketiga, kata Yusron, terjadi pada Sabtu (1/6/2024).

"Khusus untuk kasus terakhir, yang penangkapan 37 orang WNI,” katanya.

Baca Juga: Nasib 22 WNI Pelanggar Visa Haji: Diusir dan Dilarang ke Arab Saudi Selama 10 Tahun

Meski begitu, seluruh WNI saat ini masih dalam pendampingan pihak KJRI di Kejaksaan Arab Saudi.

“Saat ini tim pelindung jemaah haji KJRI Jeddah tengah mendampingi mereka di pemeriksaan Kejaksaan Arab Saudi," paparnya.

"Putusan dari Aparat Keamanan semalam 3 orang, di bawa ke Kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan sisanya masih ditahan di Aparat Keamanan Saudi," katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi pada tahun ini memberlakuan visa umrah sampai tanggal 23 Mei 2024 lalu.

Maka sejak saat itu, hanya jemaah dengan visa haji yang boleh berada di Kota Makkah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI