Suara.com - Polri segera menjalankan proses pemulangan buronan nomor satu Thailand, Chaowalit Thongduan yang ditangkap di Bali pada 30 Mei lalu. Aparat bakal menyerahkan Chaowalit kepada Royal Thai Police untuk menerima proses peradilan.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan pemulangan akan dilakukan pada 4 Juni 2024. Nantinya, kepolisian Thailand yang akan menjemput.
“Ekstradisi Selasa, pakai pesawat khusus dari Thailand. Royal Air Force,” ujar Krishna usai konferensi pers di gedung Bareskrim, Minggu (2/6/2024).
Menurutnya, selain melarikan diri ke luar negeri, Chaowalit akan diadili sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap aparat penegak hukum saat berusaha kabur.
“Iya (diadili kasus pembunuhan),” ucapnya.
Krishna juga menyebut pihaknya memang sengaja tak menghadirkan Chaowalit ke konferensi pers lantaran permintaan dari kepolisian Thailand.
“Saat ini atas permintaan dari otoritas Thailand pelaku tidak bisa dihadirkan dengan berbagai pertimbangan dalam arti seperti biasanya," ucapnya.
"Namun tentunya rekan-rekan dari Tipidum, Ditpid Narkoba dan tim nanti akan share video-video yang lebih lengkap untuk kebutuhan teman-teman," imbuhnya.
Buronan Bengis di Thailand Kabur ke Bali
Sebelumnya, Polri mengumumkan penangkapan buronan nomor satu Thailand, Chaowalit Thongduan yang ditangkap di Bali pada 30 Mei 2024 lalu. Chaowalit sempat tinggal di Indonesia selama tujuh bulan usai melarikan diri dari negara gajah putih itu.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, Chaowalit memiliki nama samaran di Indonesia, yakni Sulaiman.
"Telah berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan yang dianggap salah satu buronan nomor satu di Thailand atas nama Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman," ujar Widada di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu.
Widada menjelaskan, Chaowalit menjadi buronan nomor satu di Thailand karena telah melakuakn berbagai kejahatan di sana.
"Buronan yang berhasil diamankan ini merupakan salah satu seorang pelaku kriminal yang telah ditetapkan sebagai buronan yang paling dicari di Thailand, oleh pihak otoritas Thailand," ucapnya.
Penangkapan terhadap Chaowalit ini, kata Widada, diawali dari red notice yang dikeluarkan oleh Royal Thai Police pada 16 Februari. Kemudian, petugas yang berasal dari tim gabungan kepolisian Indonesia dan Thailand melakukan penyelidikan.
"Awalnya melakukan pencarian karena informasi awal yang bersangkutan ada di Medan, Sumatera Utara. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, dengan tim datang ke Medan, bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dilakukan pendalaman," ucapnya.
"Kemudian mendapatkan petunjuk bahwa pelaku tersebut sudah tidak ada di Sumatera Utara, tetapi sudah berangkat ke Bali," lanjutnya menambahkan.
Hingga akhirnya, Widada menyebut pihaknya membentuk tim khusus di Bali dan akhirnya melakukan penangkapan di Apartemen Kembar yang berlokasi di Jalan Dewi Sri 12 Nomor 2X, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
"Sehingga pada saat itu juga, berhasil dilakukan penangkapan oleh tim gabungan," ucapnya.