Suara.com - Kepala Divisi (Kadiv) HubinterPolri, Irjen Krishna Murti menyebut buronan nomor satu Thailand, Chaowalit Thongduang merupakan pimpinan gangster di Thailand. Bahkan, Chaowalit sempat melakukan sejumlah kejahatan di negara gajah putih itu.
Krishna mengatakan, Chaowalit sempat dipenjara di Thailand. Namun, ia kabur dan sempat membunuh para petugas baik aparat hukum dan anggota kehakiman.
“Melarikan diri dari lapas selama 7 bulan berada di Indonesia dengan bunuh polisi dan menembak anggota kehakiman. Dan ini menjadi tekanan bagi aparatur penegak hukum di sana,” bebernya merilis kasus Chaowalit di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (2/6/2024)
Pihak Interpol pun menerbitkan red notice terkait buronan tersebut. Chaowalit pun sempat tinggal di Indonesia selama tujuh bulan.
Kaburnya Chaowalit ke Indonesia bahkan sempat menjadi kekhawatiran sendiri bagi aparat di Indonesia lantaran harus berurusan dengan kriminal kelas kakap.
“Pada saat penangkapan saya sampaikan dengan tegas kepada seluruh tim hati-hati mengingat pelaku adalah nomor 1 buronan di sana, apapun bisa terjadi. Hasil yang kami dapat pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan, meskipun semuanya sudah dikunci dalam segala titik,” pungkasnya.
Pelarian Chaowalit di Indonesia
Sebelumnya, Polri mengumumkan penangkapan buronan nomor satu Thailand, Chaowalit Thongduan yang ditangkap di Bali pada 30 Mei 2024 lalu. Chaowalit sempat tinggal di Indonesia selama tujuh bulan usai melarikan diri dari negara gajah putih itu.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, Chaowalit memiliki nama samaran di Indonesia, yakni Sulaiman.
"Telah berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan yang dianggap salah satu buronan nomor satu di Thailand atas nama Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman," ujar Widada di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu.
Widada menjelaskan, Chaowalit menjadi buronan nomor satu di Thailand karena telah melakuakn berbagai kejahatan di sana.
"Buronan yang berhasil diamankan ini merupakan salah satu seorang pelaku kriminal yang telah ditetapkan sebagai buronan yang paling dicari di Thailand, oleh pihak otoritas Thailand," ucapnya.
Penangkapan terhadap Chaowalit ini, kata Widada, diawali dari red notice yang dikeluarkan oleh Royal Thai Police pada 16 Februari. Kemudian, petugas yang berasal dari tim gabungan kepolisian Indonesia dan Thailand melakukan penyelidikan.
"Awalnya melakukan pencarian karena informasi awal yang bersangkutan ada di Medan, Sumatera Utara. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, dengan tim datang ke Medan, bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dilakukan pendalaman," ucapnya.
"Kemudian mendapatkan petunjuk bahwa pelaku tersebut sudah tidak ada di Sumatera Utara, tetapi sudah berangkat ke Bali," lanjutnya menambahkan.
Hingga akhirnya, Widada menyebut pihaknya membentuk tim khusus di Bali dan akhirnya melakukan penangkapan di Apartemen Kembar yang berlokasi di Jalan Dewi Sri 12 Nomor 2X, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
"Sehingga pada saat itu juga, berhasil dilakukan penangkapan oleh tim gabungan," ucapnya.