Lebih lanjut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah handphone, identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atas nama Sulaiman, sebagai penduduk dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dan rekening BCA atas nama Sulaiman. Dalam pembuatan identitas palsunya itu, Chaowalit dibantu oleh seorang warga negara Indonesia di Aceh berinisial FS.
"Juga mengambil keterangan beberapa orang saksi. Total ada delapan WNI yang memiliki keterkaitan dengan pelarian dan pemalsuan identitas serta bagaimana buronan bertahan hidup," pungkasnya.