Polisi Jemput Pengemudi Pajero Viral Pelat Palsu, Penyebar Video Dijerat UU ITE

Suhardiman Suara.Com
Minggu, 02 Juni 2024 | 15:00 WIB
Polisi Jemput Pengemudi Pajero Viral Pelat Palsu, Penyebar Video Dijerat UU ITE
Pajero Sport pelat palsu. [Instagram @tmcpoldametro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengambil tindakan tegas terhadap pengemudi mobil Pajero Sport yang viral dikejar karena menggunakan pelat palsu. Sopir tersebut dijemput pada Jumat 31 Mei 2024 lantaran tidak kunjung melakukan klarifikasi.

"Usai Video yang menyudutkan Polisi tersebut viral, Polisi meminta klarifikasi 1x24 Jam. Namun, usai batas waktu yang ditentukan, pelaku perekam maupun pengemudi kendaraan yang diketahui bermerek Pajero Sport tersebut tidak kunjung datang untuk melakukan klarifikasi, dengan terpaksa Polisi melakukan penjemputan," tulis dalam unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, dilihat Minggu (2/6/2024).

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi dan menghadirkan pemilik dan pengemudi Pajero dengan pelat palsu tersebut.

Dalam keterangannya, pengemudi Pajero bernama Jon Heri (43) mengaku tidak berhenti saat diberhentikan Polisi karena atas perintah pemilik Pajero yang saat itu juga ada di dalam mobil. Sementara, pemilik Pajero Andi (44) mengaku tidak menghentikan kendaraannya karena pelat nomor yang digunakan tidak sesuai.

"Pengendara dan pemilik dikenakan sanksi tilang. Sementara itu, untuk pelanggaran pemalsuan TNKB Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan ke Ditreskrim," ujarnya.

Penyebar video serahkan diri

Sementara itu, Supendi, pemilik akun Tiktok Walangsungsang yang juga perekam dan pengupload video hoaks tersebut penyerahkan diri ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya usai dilakukan pencarian. Supendi mengakui semua perbuatannya.

"Saya adalah supendi pemilik akun Tik-Tok walangsungsang yang telah memposting video petugas kepolisian yang sedang memberhentikan mobil pajero hitam metalik B 11 VAN, Saya secara pribadi mohon maaf kepada semua netizen kiranya dan instansi Kepolisian terutama saya mohon maaf atas kesalahan saya. Saya menyadari bahwa saya keterbatasan pengetahuan dan tanpa unsur kesengajaan saya untuk memviralkan video tersebut jadi sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh instansi Kepolisian baik dari Lalu lintas dan semua unit yang telah menjadi sorotan," ucapnya.

Meski telah melakukan permintaan maaf, Supendi tetap dijerat dengan UU ITE. Saat ini Supendi telah diserahkan Ke Ditreskrim Polda Metro Jaya Untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI