1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
6. Wakil Menteri
7. Staf Khusus di Lingkungan Kementerian/Lembaga (KL)
8. Dewan Pengawas KPK
9. Pimpinan dan Anggota DPRD
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Negara Nordik: Disinggung Sri Mulyani Gratiskan Kuliah, tapi Pajak Tinggi
10. Hakim Ad Hoc