Melihat kasus tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut buka suara. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan, aksi perempuan tersebut sudah jelas perbuatan asusila yang melanggar UU Perlindungan Anak.
“Secara garis besar ini termasuk perbuatan asusila pada anak, entah orang dewasa tersebut orang tua atau saudara,” ucap Diyah saat dihubungi Suara.com, Sabtu (1/6/2024).