Agak Laen, Gak Satset Setor LHKPN ke KPK, 63 Pejabat di Biak Papua Diultimatum!

Minggu, 02 Juni 2024 | 13:44 WIB
Agak Laen, Gak Satset Setor LHKPN ke KPK, 63 Pejabat di Biak Papua Diultimatum!
Ilustrasi KPK - Aturan Pemulangan Pegawai KPK Brigjen Endar Priantoro [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah menjadi kewajiban, bila pejabat negara menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, puluhan pejabat daerah organisasi perangkat daerah (OPD) di  Kabupaten Biak Numfor, Papua kena ultimatum karena belum menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah. 

"Progres laporan LHKPN di KPK per 31 Mei 2024 namun, ada 63 pejabat daerah belum menyampaikan LHKPN terdiri 
 bendahara, kepala distrik, kepala bagian atau kepala bidang dan sekretaris," beber Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi dikutip dari Antara, Minggu (2/6/2024).

Berdasarkan data dari 63 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN terdiri bendahara 23 ASN, kepala distrik/camat 10 ASN, kepala bidang dan kepala bagian 25 ASN dan Sekretaris OPD sebanyak 5 ASN.

Ia mengatakan, penyampaian LHKPN ke KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya.

Baca Juga: Innova Venturer Disita KPK, Putri SYL Indira Diduga Gelapkan Kepemilikan Pakai Identitas Lain

Mengapa bendahara dan penjabat eselon III harus melaporkan LHKPN, menurut Gunadi, hal ini untuk meminimalisasi  pejabat yang terkena kasus tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal lain wajib ASN melaporkan LHKPN, lanjut dia, untuk mencegah timbulnya penyalahgunaan tindak pidana korupsi maka setiap pejabat negara wajib melaporkan kekayaannya secara berskala di lembaga KPK.

Disinggung untuk sanksi bagi bendahara dan penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN, kata Gunadi  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, pada  Pasal 20 akan dikenakan sanksi administratif.

"Ya sebagai bendahara atau penyelenggara negara penjabat eselon III wajib melaporkan LHKPN ke KPK," katanya.

Gunadi mengaku, pengisian pelaporan LHKPN sudah ada format blanko yang disediakan KPK sehingga sebagai penjabat bendahara dan eselon III wajib memberikan laporannya.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Korupsi Gereja Kingmi, Totok Suharto dkk Divonis Ringan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI