MUI Dikritik Soal Fatwa Larang Ucapkan Selamat Natal: Antara Toleransi dan Akidah?

Tasmalinda Suara.Com
Minggu, 02 Juni 2024 | 13:12 WIB
MUI Dikritik Soal Fatwa Larang Ucapkan Selamat Natal: Antara Toleransi dan Akidah?
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) larang muslim ucapkan hari raya pada umat lainnya. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini megeluarkan fatwa yang melarang umat muslim mengucapkan selamat pada umat beragama lainnya. Fatwa yang merupakan hasil jtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII ini kemudian ramai dikritik.

Kritikan netizen muncul di media sosial instagram milik MUI. Menelisik media sosial tersebut, MUI disebut-sebut malah berusaha memasuki perkara yang bukan menjadi ramahnya.

Diketahui jika Prof Ni'am yang menyampaikan hasil Ijtima Ulama VIII poin tiga terkait Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain.

Prof Ni'am menjelaskan seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima umat beragama secara umum. 

Baca Juga: MUI Haramkan Salam Lintas Agama, Guru Besar UIN: Fatwa Tak Bersifat Absolut, Kecuali Kepada Mustafti

"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," ujarnya melansir website MUI.

MUI menegaskan juga umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. 

Prof Ni'am menjelaskan dua bentuk toleransi beragama yakni dalam hal akidah lalu muamalah.

Dalam hal akidah, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinan sekaligus tidak menghalangi pelaksanaanya. 

Sementara dalam hal muamalah, muslim bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: ALMI Harap Pemerintah Tarik Izin Tayang Film Vina: Sebelum 7 Hari

Pernyataan Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa disampaikan saat puncak acara MUI yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara penolakan terlihat dari instagram MUI dengan komentar netizeen.

"Alhamdulillah SAYA MUSLIM.. saya ingin mengucapkan selamat natal, selamat jumat agung, selamat paskah, selamat nyepi, selamat galungan, selamat kuningan, selamat waisak, selamat imlek..," tulis netizen.

Namun ada juga yang mempertanyakan MUI soal larangan muslim bekerja di perusahaan milik non muslim.

"Di tunggu fatwa yg melarang muslim bekerja di perusahan2 non muslim.. Berani kaga bos," ucap netizen dengan nada sarkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI