Suara.com - Akhir-akhir ini, kabar mengejutkan tampaknya terus berdatangan dari dalam negeri. Kali ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kepala daerah di Pilkada 2024.
Putusan MA kali ini terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Lantas, keputusan seperti apa yang telah dibuat? Simak jawabannya berikut.
Berapa Batas Usia Kepala Daerah di Pilkada 2024?
Sebelumnya, Partai Garuda telah mengajukan gugatan terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur. Jika mengacu pada aturan lama, batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30.
Aturan ini tertuang dalam pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/202 dengan bunyi seperti berikut.
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Dari aturan tersebut, Partai Garuda meminta MA mengubah agar syarat usia minimal 30 tahun adalah terhitung sejak pelantikan calon terpilih. Alhasil, setelah melewati persidangan yang hanya berjarak empat hari dari tuntutan, aturan baru pun dikeluarkan.
Kini, dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/202 telah berubah isi menjadi berikut,
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupat dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,”.
Aturan baru batas usia kepala daerah di Pilkada 2024 itu memang belum ditampilkan secara lengkap oleh MA. Namun, Teddy Gusnaidi selaku Waketum dari Garuda telah menyebutkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan salinan hasil tersebut.
Baca Juga: Projo dan Relawan Prabowo-Gibran Dukung Airin, Siap Menangkan di Pilgub Banten 2024
Dengan begitu, artinya, meskipun Anda belum berusia 30 tahun di waktu pendaftaran, Anda tetap bisa menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur selama sudah memenuhi aturan usia tersebut di hari pelantikan.