Fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang, Bagaimana Aturan dan Siapa Saja yang Diuntungkan?

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 01 Juni 2024 | 22:49 WIB
Fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang, Bagaimana Aturan dan Siapa Saja yang Diuntungkan?
Fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang - Ilustrasi pertambangan (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan kini bisa ikut mengelola tambang. Simak fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang di bawah ini. 

Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di PP Baru tersebut, Pemerintah menambahkan Pasal 83 A, yang berbunyi:

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Berikut ringkasan fakta-fakta ormas keagamaan urus tambang.

1. Hak IUP 

Dengan fakta sejarah yang menunjukkan bahwa ormas keagamaan memiliki jasa dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, sudah selayaknya jika mereka mendapatkan hak Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengelola usaha pertambangan.

Pemberian hak IUP ini sudah dibahas sebelumnya oleh Pemerintah melalui Kementerian Investasi. Akan tetapi pelaksanaannya dilakukan melalui revisi terlebih dahulu terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Tidak sepenuhnya dikelola sendiri

Perusahaan yang memiliki IUP tidak sepenuhnya dapat mengelola sendiri, melainkan akan dibantu kontraktor. Demikian pula dengan ormas keagamaan yang akan mengelola tambang, mereka harus mencari mitra untuk mengelola IUP. 

3. Kepemilikan

Kepemilikan IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Selain itu, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Hal ini tertuang dalam Pasal 83 A. 

Daftar Ormas Keagamaan Urus Tambang 

Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, berikut daftar ormas Keagamaan yang berpotensi ikut urus tambang. 

1. Islam

Baca Juga: Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang

Ada setidaknya 89 ormas Agama Islam di Indonesia yang berpotensi mengelola usaha tambang. Ormas tersebut di antaranya:
- Nahdlatul Ulama (NU)
- Muhammadiyah 
- Sarekat Islam
- Persatuan Islam (Persis) 
- Persatuan Umat Islam (PUI)
- Al Irsyad Al Islamiyah 
- Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) 
- Mathlaul Anwar
- Al Jam'iyatul Washliyah
- Wanita Islam
- Darud Dakwah Wal Irsyad 
- DDII
- Alkhairaat
- Hidayatullah
- dan lain sebagainya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI