Refly Harun Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA Soal Batas Usia Cakada, Ini Alasannya

Sabtu, 01 Juni 2024 | 20:24 WIB
Refly Harun Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA Soal Batas Usia Cakada, Ini Alasannya
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. [ANTARA/Royke Sinaga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa mengabaikan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Refly Harun awalnya menyampaikan, jika putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon kepala daerah itu tak masuk akal.

"Sebagai warga negara kita harus hormat putusan pengadilan. Yaitu putusan pengadilan yang tidak sontoloyo. Putusan pengadilan yang logik, yang benar, yang masuk akal. Ini kan putusan pengadilan yang tidak masuk akal," kata Refly ditemui di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).

Pasalnya, kata dia, adanya putusan MA itu hanya berkaitan dengan persoalan pencalonan kepala daerah. Sementara aturan untuk pelantikan kepala daerah ada dalam Undang Undang Pilkada dan menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi yang seperti ini bukan tidak ada. Ada. Tetapi kalau kita lihat undang-undang nomor 10 2016 jelas untuk mencalonkan dan dicalonkan. Bukan untuk dilantik," terangnya.

Untuk itu, jika KPU tetap berpatokan kepada Undang Undang Pilkada maka bisa mengabaikan adanya putusan MA.

Karenanya, apabila KPU berpatokan kepada undang-undang, maka dia bisa abaikan putusan mahkamah agung tersebut.

"Jadi kalau seandainya misalnya PKPU itu dianggap berlebihan, maka berlebihannya itu adalah berusia 40 tahun sejak ditetapkan sebagai calon," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Soroti Putusan MA Hingga Revisi UU TNI-Polri, Refly Harun: Demokrasi Indonesia Seperti Treadmill

Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI