Soroti Putusan MA Hingga Revisi UU TNI-Polri, Refly Harun: Demokrasi Indonesia Seperti Treadmill

Sabtu, 01 Juni 2024 | 19:28 WIB
Soroti Putusan MA Hingga Revisi UU TNI-Polri, Refly Harun: Demokrasi Indonesia Seperti Treadmill
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, demokrasi di Indonesia jalan di tempat. Bahkan menurutnya, kekinian Indonesia seperti kembali ke era orde lama dan orde baru.

Pernyataan Refly Harun itu menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus batas usia calon kepala daerah hingga sorotan soal revisi UU TNI-Polri.

"Karena itu, ketika misalnya kita ingin, ini bulan Mei adalah, oh Juni sudah ya. Bulan Juni sebelumnya, Mei adalah bulan tentang kebangkitan nasional dan reformasi. Dan ini adalah bulan tentang Pancasila. Melahirnya Pancasila. Kita jadi terhenyak. Kok kalau kita ambil satu demokrasi, kita kok seperti treadmill jalan di tempat," kata Refly ditemui di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).

Ia mengatakan, kondisi kekinian juga menjadi sorotan eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menilai kualitas demokrasi Indonesia mengalami penurunan.

Baca Juga: Refly Harun Kritik MA Soal Batas Usia Cakada: Putusan Sontoloyo!

"Cenderung kita ingin kembali kepada otoritarianisme," katanya.

Ditambah lagi, dengan adanya RUU TNI, di mana dalam draf tertulis prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil.

"Ditambah dengan aturan-aturan yang makin mencemaskan. Sebagai contoh misalnya TNI-Polri yang makin bisa merambah wilayah sipil. Bahkan undang-undang TNI misalnya, pokoknya TNI aktif bisa ditempatkan di jabatan sipil manapun," katanya.

"Nah ini kan makin meresahkan. Jadi seperti kita akan kembali kepada era Orde Baru atau Orde Lama. Itu era yang sudah diakui oleh ilmuwan politik dan TNI sebagai era yang otokratik, otoritarianistik," sambungnya.

Baca Juga: Pakar UI: Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan Di Pilkada 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI