Jejak Digital Eks GM PT Antam Tersangka Skandal Emas 109 Ton: Nafsu Shoping Berkurang

Galih Prasetyo Suara.Com
Sabtu, 01 Juni 2024 | 18:37 WIB
Jejak Digital Eks GM PT Antam Tersangka Skandal Emas 109 Ton: Nafsu Shoping Berkurang
Jejak Digital Eks GM PT Antam Tersangka Korupsi Emas 109 Ton: Nafsu Shoping Berkurang [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu, menyebut keenam tersangka tersebut, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Salah satu tersangka ialah Abdul Hadi Aviciena (AH). Sosok AH juga menjadi terdakwa di kasus jual-beli emas sebanyak 1 ton lebih yang juga melibatkan Crazy Rich Surabaya Budi Said.

AH diketahui merupakan jebolan Institut Teknologi Bandung dengan konsentrasi Teknik Metalurgi. Ia juga melanjutkan studinya di Universitas Indonesia dengan gelar Magister Studi Bahan.

Baca Juga: 10 Biduan Selain Nayunda Nabila yang Pernah Kena Senggol Kasus Korupsi, Ada yang Rekeningnya Sempat Disita

Jejak Digital Eks GM PT Antam Tersangka Korupsi Emas 109 Ton: Nafsu Shoping Berkurang [Facebook]
Jejak Digital Eks GM PT Antam Tersangka Korupsi Emas 109 Ton: Nafsu Shoping Berkurang [Facebook]

Abdul Hadi juga pernah menduduki posisi strategi seperti General Manager General Manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian (UBPP) Logam Mulia (LM) Antam pada tahun 2018 lalu.

Dikutip dari laman resmi Antam, AH juga emban tugas sebagai Senior Vice President Operation Management,Health, Safety and Environment.

Sosok AH ini pada 2013 juga sempat menjadi saksi di kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado dengan terdakwa mantan General Manager UBPP LM Antam Dody Martimbang.

Yang menarik, jejak AH di platform media sosial cukup sulit ditemukan. Namun di laman Facebook terdapat dua akun dengan user bernama Abdul Hadi Aviciena.

Kedua akun itu di profil menjelaskan soal latar belakang pendidikan ITB dan pekerjaan di Antam.

Baca Juga: Deretan 8 Pengakuan Nayunda Nabila Nizrinah, Biduan Dangdut Dapat Kue, Cincin, hingga Bunga dari SYL

Di salah satu akun Facebook miliknya, AH pada 2010 sempat menuliskan status perihal dirinya bosan berbelanja saat berada di Nancy, Prancis karena sesuatu hal.

"Musim dingin, nafsu makan bertambah, nafsu shoping berkurang, harga buah dan sayur naik, Es salju gratis," tulis Abdul di statusnya pada 15 Januari 2010.

Status dari AH ini kemudian dikomentari oleh sejawatnya di PT Antam, Hari Widjajanto (HW) yang pernah menjadi Direktur Opersional pada 2017 di bawah kepemimpinan Arie Prabowo Ariotedjo, orang tua Menpora Dito Ariotedjo.

Sosok HW sendiri pada Agustus 2023 sempat diperiksa oleh Kejagung dalam perkara pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

"Alhamdulillah, pengalaman luar biasa dan patut disyukuri krn tidak semua orang bisa merasakan & mengalami apa yg bapak alami. Kapan kembali ke paris pak rasanya baru kemarin kita ketemu?" tulis HW saat itu.

"Alhamdulillah sudah dua minggu di Nancy ini Pak. Waktu terasa cepat berlalu," balas Abdul Hadi.

Korupsi 109 Ton Emas

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu, menyebut keenam tersangka tersebut, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Dia menjelaskan para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merk Logam Mulia (LM) Antam.

“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merk LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merk ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam,” kata Kuntadi.

Akibat perbuatan para tersangka, kata Kuntadi, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

“Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlibat-lipat lagi,” katanya.

Penyidik mentersangkakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, empat dari enam tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, yakni HN, MAA dan ID. Sedangkan satu tersangka perempuan berinisial TK ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

“Dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena yang berangkutan sedang menjalani penahan di perkara lain, yakni DM dan AH,” kata Kuntadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI