Suara.com - Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan wacana kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran Tapera ini langsung memicu kontroversi karena wajib diikuti semua pekerja. Nantinya, gaji setiap pekerja akan dipotong 3 persen untuk iuran Tapera.
Kebijakan Presiden Jokowi tersebut disambut respons negatif dari masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang merasa iuran Tapera memberatkan, khususnya dari kalangan kelas menengah ke bawah. Ketidaksetujuan juga diutarakan oleh masyarakat yang sudah memiliki rumah.
Masyarakat juga menyoroti ketimpangan antara rakyat dan pejabat terkait iuran Tapera. Salah satu contohnya adalah sorotan terhadap aset tanah dan bangunan milik pejabat yang kerap melimpah, tak terkecuali Presiden Jokowi sendiri.
Berdasarkan penelusuran Suara.com di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Presiden Jokowi tercatat memiliki 20 aset tanah dan bangunan. Puluhan aset tanah itu tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Baca Juga: Plek Ketiplek! Jawaban Jokowi saat MK vs MA Ubah Syarat Usia Untungkan Gibran-Kaesang
Rincian Tanah dan Bangunan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi terakhir menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023. Dalam LHKPN terbaru, harta kekayaan bapak Gibran Rakabuming Raka itu tercatat sebesar Rp95.820.385.076 atau Rp95,8 miliar.
Dari jumlah itu, harta kekayaan terbesarnya berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp74.195.950.000 atau Rp74 miliar. Aset itu tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali hingga Jakarta.
Berikut ini rincian aset tanah dan bangunan milik orang nomor satu di Indonesia:
- Tanah dan Bangunan dengan luas 168 m2/150 m2 di KAB/KOTA Sukoharjo hasil sendiri dengan harga Rp504.000.000
- Tanah dan Bangunan dengan luas 838 m2/500 m2 di KAB/KOTA Kota Surakarta hasil sendiri dengan harga Rp7.785.000.000
- Tanah dan Bangunan dengan luas 1120 m2/648 m2 di KAB /KOTA Kota Surakarta hasil sendiri dengan harga Rp6.720.000.000
- Tanah dan Bangunan dengan luas 2185 m2/1600 m2 di KAB/KOTA Sukoharjo hasil sendiri dengan harga Rp2.731.250.000
- Tanah dan Bangunan dengan luas 1642 m2/1500 m2 di KAB/KOTA Sukoharjo hasil sendiri dengan harga Rp2.052.500.000
- Tanah dan Bangunan dengan luas 1773 m2/1500 m2 di KAB/KOTA Sukoharjo hasil sendiri dengan harga Rp2.216.250.000
- Tanah dengan luas 716 m2 di KAB/KOTA Kota Surakarta hasil sendiri dengan harga Rp. 3.580.000.000
- Tanah dan Bangunan dengan luas 365 m2/60 m2 di KAB/KOTA Kota Surakarta hasil sendiri dengan harga Rp1.825.000.000
- Tanah dan Bangunan dengan luas 302 m2/176 m2 di KAB/KOTA Kota Surakarta hasil sendiri dengan harga Rp2.416.000.000
- Tanah dan Bangunan dengan luas 1187 m2/120 m2 di KAB/KOTA Karanganyar hasil sendiri dengan harga Rp593.500.000
- Tanah dengan luas 673 m2 di KAB/KOTA Karanganyar hasil sendiri dengan harga Rp336.500.000
- Tanah dan Bangunan dengan luas 2000 m2/1320 m2 di KAB/KOTA Sragen hasil sendiri dengan harga Rp1.975.400.000
- Tanah dan Bangunan dengan luas 2000 m2/1320 m2 di KAB/KOTA Sragen hasil sendiri dengan harga Rp1.975.400.000
- Tanah dan Bangunan dengan luas 2000 m2/1320 m2 di KAB/KOTA Sragen hasil sendiri dengan harga Rp1.975.400.000
- Tanah dengan luas 585 m2 di KAB/KOTA Boyolali hasil sendiri dengan harga Rp204.750.000
- Tanah dan Bangunan dengan luas 1380 m2/138 m2 di KAB/KOTA Boyolali hasil sendiri dengan harga Rp483.000.000
- Tanah dengan luas 1000 m2 di KAB/KOTA Boyolali hasil sendiri dengan harga Rp350.000.000
- Bangunan dengan luas 104.2 m2 di KAB/KOTA Kota Jakarta Selatan hasil sendiri dengan harga Rp3.500.000.000
- Tanah dan Bangunan dengan luas 5362 m2/1992 m2 di KAB/KOTA Kota Surakarta hasil sendiri dengan harga Rp32.172.000.000
- Tanah dan Bangunan dengan luas 2140 m2/300 m2 di KAB/KOTA Karanganyar hasil sendiri dengan harga Rp800.000.000.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Analis Minta Pemerintah Terbuka dan Jujur soal Tapera Potong Gaji Pekerja