Plek Ketiplek! Jawaban Jokowi saat MK vs MA Ubah Syarat Usia Untungkan Gibran-Kaesang

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 01 Juni 2024 | 15:21 WIB
Plek Ketiplek! Jawaban Jokowi saat MK vs MA Ubah Syarat Usia Untungkan Gibran-Kaesang
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan pandangannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan gugatan terhadap batas minimal usia kepala daerah.

Putusan tersebut mendulang atensi lantaran dinilai memuluskan langkah putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang santer diisukan akan maju ke Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Uniknya, jawaban Jokowi tersebut persis sama dengan jawabannya ketika Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan gugatan terhadap batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan MK itu juga menjadi salah satu faktor yang membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa berhasil memenangkan Pilpres 2024 dan menjadi Wakil Presiden RI terpilih kendati usianya terlampau muda.

Lantas, seperti apa jawaban Jokowi terhadap kedua putusan yang 'menguntungkan' kedua putranya itu?

MA ubah aturan usia kepala daerah, Jokowi minta publik tanya yang gugat

Jokowi sempat berhadapan dengan awak media di sela kunjungan kerja di Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).

Adapun sang presiden dimintai pendapatnya terkait putusan tersebut.

Kala dimintai jawaban, Jokowi tampak enggan menjawab secara detil dan memberikan pandangannya.

Baca Juga: Profil Ahmad Ridha Sabana: Sosok yang Bikin MA Ubah Gugatan Usia Kepala Daerah, Muluskan Jalan Kaesang?

Jokowi sontak meminta para awak media untuk menanyakan langsung ke pihak Mahkamah Agung. Ia juga menyarankan publik untuk menggali respon langsung dari pihak yang menggugat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI