Tragis! Bocah 12 Tahun di Batu Tewas Dikeroyok Teman Sekolah Gegara Diminta Cetak Tugas Malam Hari

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 01 Juni 2024 | 14:48 WIB
Tragis! Bocah 12 Tahun di Batu Tewas Dikeroyok Teman Sekolah Gegara Diminta Cetak Tugas Malam Hari
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah anak di Kota Batu, Jawa Timur, melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial RK berusia 12 tahun, hingga meninggal dunia. Pengeroyokan ini berawal dari pelaku yang tersinggung.

Kepala Polres Batu Ajun Komisaris Besar Polisi Oskar Syamsuddin mengatakan salah satu pelaku pengeroyokan atau anak berhadapan dengan hukum berinisial MA (13) merasa tersinggung dengan korban karena diminta mencetak tugas sekolah saat malam hari.

"Motif terduga anak berhadapan dengan hukum inisial MA tersinggung karena oleh korban diminta untuk mencetak tugas pada malam hari," kata Oskar dalam jumpa pers di Mapolres Batu, Jawa Timur, Sabtu (1/6/2024).

Oskar menjelaskan akibat tersinggung dengan permintaan korban, MA mengajak sejumlah anak lainnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga: Niat Jemput Pacar, Pria di Jakarta justru Babak Belur Dikeroyok Sejumlah Opang

Menurut Kapolres, penganiayaan terhadap korban RK dilakukan MA bersama empat orang anak lainnya berinisial AS (13), MI (15), KA (13), dan KB (13). Anak-anak tersebut merupakan rekan sekolah dan teman bermain korban.

"Pada Rabu (29/5), korban dijemput KA dan kemudian diajak ke rumah MA," katanya.

Setelah itu, KA dan MA membawa korban ke Jalan Cempaka, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Di lokasi tersebut, sejumlah anak telah menanti dan terjadilah pengeroyokan sekitar pukul 13.30 WIB.

"Tindak kekerasan atau penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul korban secara bergantian," katanya.

Setelah melakukan kekerasan terhadap korban, KA dan AS mengantarkan korban pulang. Namun, korban hanya diantar dua anak tersebut hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Lahor, Kota Batu.

Baca Juga: 500 Besar Kompetisi ADWI 2024, Kota Batu Tempatkan 5 Desa Wisata Calon Juara

Kemudian, pada Jumat (31/5), korban RK mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orang tuanya. Pada pukul 07.00 WIB, orang tua korban membawa RK ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu dan RK dinyatakan meninggal pada pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan hasil visum terhadap korban, lanjut Kapolres, korban RK meninggal dunia akibat retak pada batok kepala bagian kiri. Korban mengalami pendarahan dan penggumpalan darah pada otak.

"Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat retak pada batok kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak," katanya.

Lima orang anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf C, UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI