Ia menyatakan bahwa surat kuasa akan diubah seiring dengan perluasan kewenangan.
Mukhtar membenarkan bahwa dirinya berniat segera mendapatkan tanda tangan kliennya Pegi Setiawan terkait kuasa hukum.
Pihaknya juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Vina Cirebon atas DPO Pegi Setiawan alias Perong kepada penyidik Polda Jabar. Namun Polda Jabar tidak bisa memberikan berkas tersebut karena perlu mendapat perintah dari pimpinan Polda Jabar.
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali menjadi perbincangan setelah film Vina: sebelum 7 hari rilis. Warganet menyoroti tiga pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.
Polisi mulai menyelidiki kejadian tersebut dan akhirnya menangkap salah satu dari tiga buronan tersebut, yakni Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan.
Polisi kini telah mengidentifikasi dua DPO lainnya yang hingga kini masih jadi buron kini diralat jika DPO hanya satu ialah Pegi Setiawan.