Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Gerindra, Kamrussamad, mendesak seluruh pihak yang bertanggungjawab terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus keluar memberikan penjelasan kepada publik. Apalagi program pemerintah ini mewajibkan iuran sebesar 2,5 persen dari gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Kamrussamad mengatakan, penjelasan yang sebelumnya disampaikan Kepala Staf Presiden (KSP) justru membuat semua bingung.
"Ini yang keluar kemarin KSP, ya, makanya itu yang tidak ada di dalam PP 21, ya Bang Timbul (aliansi pekerja) pasti bingung gitu kan. Jadi harus keluar dulu berdialog dan bertemu," kata Kamrussamad dalam diskusi daring, Sabtu (1/6/2024).
Ia mengatakan, jika tak ada penjelasan dari pihak yang berwenang justru kebijakan tersebut akan semakin berpolemik.
Baca Juga: Pekerja Sudah Punya Rumah Tetap Harus Iuran Tapera, Buat Apa?
"Kalau tidak akan terus berpolemik dan semakin menimbulkan resistensi penerapan ke PP 21," ungkapnya.
Menurutnya pihak yang bertanggungjawab atas ada kebijakan Tapera itu yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat harus menjelaskan.
"Pertama, di dalam PP21 kan disebutkan ada penanggung jawab kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab melaksanakan," katanya.
"Ada Kementerian Keuangan, dia harus keluar menjelaskan. Ada Kementerian Tenaga Kerja, harus keluar menjelaskan. Ada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, harus keluar menjelaskan tentang simpanan dari 2 persen dari pekerja dan 0,5 persen," katanya menambahan.
Untuk diketahui, kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan iuran sebesar 3% dari gaji pekerja kembali menuai pro-kontra.
Baca Juga: Dar Der Dor! Deretan Kelakukan Kontroversial Rezim di Bulan Mei: Selamat Menikmati WNI
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Salah satu alasan utama adalah pemotongan gaji 3% yang dikhawatirkan memberatkan para pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil pasca pandemi.