Divonis 8 Tahun Penjara Garong Duit Nasabah, Begini Wajah Malinda Dee Saat Ini

Galih Prasetyo Suara.Com
Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:45 WIB
Divonis 8 Tahun Penjara Garong Duit Nasabah, Begini Wajah Malinda Dee Saat Ini
Divonis 8 Tahun Penjara Garong Duit Nasabah, Begini Wajah Malinda Dee Saat Ini [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada 2011 hingga 2013, sosok wanita bernama Inong Malinda Dee gegerkan publik. Bagaimana tidak, Malinda Dee menjadi tersangka kasus pembobolan rekening nasabah Citibank.

Perempuan kelahiran 5 Juli 1965 itu merupakan eks Senior Relationship Manager Citibank. Ia juga tangani nasabah yang menggunakan produk Citigold.

Memiliki jabatan strategi, Malinda Dee memiliki niat jahat dengan membobol 34 rekening nasabah Citigold. Uang yang digarong oleh Malinda Dee bahkan mencapai miliaran rupiah.

Untuk menghilangkan rasa curiga dari nasabahnya, Malinda tak bersikap seperti garong kelas teri. Ia memperlakukan para nasabah itu dengan sangat baik hingga membuat para korban terpedaya.

Bermodal rasa percaya dari nasabah, Malinda Dee mulai mencuri uang nasabah hingga aksi jahatnya mulai terendus pada 2010. Para nasabah mulai curiga karena uang milik mereka perpindah tempat.

Dari audit internal pihak bank kemudian terkauk, Malinda Dee jadi biang keladi pembobolan rekening para nasabah.

Pada 30 Maret 2011, Malinda Dee ditangkap oleh Dittipideksus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah apartemen kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Dari hasil penyelidikan, aksi jakat Malinda Dee sudah dilakukannya sejak 2007. Dari rentang waktu itu, Malinda Dee merampok uang nasabah mencapai Rp46,1 miliar.

Pada 7 Maret 2012, Malinda Dee divonis bersalah hukuman 8 tahun penjara, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Baca Juga: Tak Hanya Nayunda, Ini 5 Wanita di Lingkaran Korupsi: Satu Orang Sampai Harus Mendesah

"Menyatakan terdakwa Inong Malinda Dee bersalah dan menghukum dengan penjara delapan tahun serta denda Rp 10 miliar atau diganti dengan kurungan tiga bulan," kata ketua majelis hukum Gusrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI